Nikah tanpa izin atasan, terlebih menikahi isteri orang lain merupakan hal yang paling “tabu” (baca: dilarang keras, red) bagi seorang anggota TNI. Tapi itulah yang menimpa seorang oknum Babinsa di kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan. Dia diduga kuat menikahi isteri orang lain tanpa izin isterinya maupun atasannya. Kini sang oknum sementara meringkuk di sel tahanan Den POM Pare-Pare untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan terancam pemecatan.
PANGKEP – KOMANDO Plus : Den POM VII/4 Pare-Pare kini menahan seorang tersangka berinisial Bhr, oknum Babinsa, yang dilaporkan oleh Dahlia, isterinya, karena menikah dengan Hj. Kamisa Dg. Sugi tanpa izin. Bhr pun di jebloskan ke dalam sel tahanan Den POM pada Kamis (16/6) dengan sangkaan pelanggaran pasal 279 KUHP.
Namun pada Selasa (28/6), H. Kasang Dg. Nassa, warga pulau Sanane, didampingi ketua LSM Maritim Ahmad Dg. Mamenteng mendatangi pula Den POM VII/4 Pare-Pare dengan maksud melaporkan bahwa Hj. Kamisa Dg. Sugi yang dinikahi oleh Bhr tersebut adalah istrinya. Kedatangan H. Kasang diterima oleh WaDan Den Pom VII/4 Pare-Pare, Mayor CPM M.Yusuf.
Mayor CPM M.Yusuf mengatakan, tersangka Bhr ditahan atas sangkaan pelanggaran pasal 279 KUHP. Namun tidak tertutup kemungkinan sangkaan pasalnya berubah dengan adanya laporan dari H. Kasang yang mengaku sebagai suami dari Hj. Kamisa, perempuan yang dinikahi Bhr itu. Terlebih lagi perbuatan Bhr tersebut adalah perbuatan yang berulang ke tiga kalinya dengan kasus serupa. “Tidak tertutup kemungkinan dia bisa dipecat,” ujar M. Yusuf.
Sejumlah saksi telah diambil keterangannya diantaranya Dahlia istri Bhr, Hj. Kamisa isteri H. Kasang, dan H. Kasang sendiri. Tersangka Bhr sendiri akan segera diperiksa setelah segala keterangan dan bukti-bukti pendukung telah terpenuhi. Mayor CPM M.Yusuf berjanji akan memproses secepatnya kasus ini dan melimpahkannya ke Otmil di Makassar.
Kepada wartawan H. Kasang menuturkan, pernikahan lelaki Bhr (50) dengan perempuan Hj. Kamisa Dg. Sugi (40) terjadi beberapa bulan yang lalu. Bhr adalah lelaki beristri dan masih aktif sebagai anggota TNI berpangkat Serma yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03 Kodim 1421 Pangkep. Sedangkan Hj. Kamisa adalah perempuan berstatus isteri dari H. Kasang Dg. Nassa yang telah dikaruniai beberapa orang anak dan mereka tinggal di Desa Sabalana pulau Sanane kec. Liukang Tangngayya kab Pangkep.
Dengan berbekal selembar surat keterangan cerai palsu yang ditandatangani oleh seorang Imam di Galesong kab. Gowa yang menyebut bahwa Hj. Kamisa telah bercerai, pernikahan ‘terlarang’ antara Bhr dengan Hj. Kamisa itu berlangsung saat H. Kasang sedang pergi melaut dengan kapal kayu membawa barang antar pulau.
Dirinya, tutur H. Kasang, pergi melaut sejak bulan Agustus 2010 dan kembali pada bulan Nopember 2010. Saat sedang dalam perjalanan melaut itu, pernah menerima pesan SMS dari seseorang yang berbunyi, “kalau kamu sudah pulang, maka isterimu juga sudah tidak ada karena dia sudah bersama dengan saya”.
“Sms itu pasti dari Bhr. Dan ternyata benar, setelah saya tiba di rumahku, isteriku sudah tidak ada. Sejumlah kepingan emas dan uang hasil jualan warung juga amblas dibawa serta. Juga buku nikahku turut diambil,” aku H. Kasang.
Kabar kejadian pernikahan ‘terlarang’ inipun segera merebak dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat khususnya di Liukang Tangngayya Kab. Pangkep.
Kini lelaki Bhr sementara meringkuk di balik jeruji besi tahanan Den POM VII/4 Pare-Pare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan H. Kasang berencana akan menuntut pidana dan perdata Hj. Kamisa beserta sang Imam yang menandatangani surat cerai palsu itu. (Isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !