Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Komnas Waspan: "Bekas Tanah Negara Milik Pemda Harus Ada SK Mendagri,"

Komnas Waspan: "Bekas Tanah Negara Milik Pemda Harus Ada SK Mendagri,"

Written By komando plus on Kamis, 09 April 2015 | 23.02.00

Ketua Komnas Waspan RI
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Kemelut tanah adat milik warga di kelurahan Minasatene kecamatan Minasatene yang diklaim sebagai milik pemerintah setempat berdasarkan sertifikat hak pakai tanah nomor 20/Minasatene tahun 1993 seluas 2.784 m2 ditanggapi pihak LSM.

Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur negara (Komnas WASPAN) RI, Drs. Sjaffry Sjamsoeddin, mengatakan setiap tanah bekas milik negara yang dimiliki pemerintah di daerah harus ada surat keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) yang membuktikan penyerahan tanah itu.

"Jadi kalau pemkab Pangkep mengklaim tanah yang disebutkan sebagai bekas tanah negara yang diklaim sebagai miliknya, itu harus ada surat keputusan (SK) mendagri sebagai dasarnya. Kalau tidak ada SK itu maka memang patut dipertanyakan legalitas terbitnya sertifikat hak pakai itu. Dan sertifikat hak pakai itu bersifat sementara sebab ditentukan jangka waktunya," ujar Sjaffry di Makassar menanggapi soal tanah adat milik warga yang diklaim sebagai milik Pemkab Pangkep.

Diberitakan sebelumnya, Sebidang tanah adat milik warga di Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan diklaim sebagai milik pemerintah setempat kemudian dibanguni dua buah sekolah dasar negeri.

Namun belakangan menuai protes lantaran pihak ahli waris mengaku tanahnya tak pernah dibebaskan atau diberi ganti rugi.

Ke dua sekolah dasar itu masing-masing SD Negeri 14 Bonto Tene, dan SD Negeri 41 Bonto Tene di kelurahan Minasatene kecamatan Minasatene.

Klaim pihak pemerintah kabupaten setempat yang mengakui tanah itu miliknya yakni berdasarkan kepemilikan sertifikat hak pakai tanah nomor 20/Minasatene tahun 1993 seluas 2.784 m2 atas nama pemerintah kabupaten Pangkajene Kepulauan, yang terbit belakangan menyusul terbitnya rincik pada tahun 1963 atas nama Tiga Mamenteng.


Kemudian tanah tersebut beralih ke Tiga Menteng, salah seorang anaknya, yang pada tahun 1979 telah tercatat namanya sebagai pemegang rincik tanah nomor 21 Kohir 533 C-1 seluas 7.200 m2 dan sekaligus pembayar pajak. (iskandar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________