Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Pemkab Pangkep Rampas Tanah Warga ?

Pemkab Pangkep Rampas Tanah Warga ?

Written By komando plus on Kamis, 09 April 2015 | 21.45.00

SD Negeri 41 Bontotene
PANGKEP - KOMANDOPLUS : Sebidang tanah adat milik warga di Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan diklaim sebagai milik pemerintah setempat kemudian dibanguni dua buah sekolah dasar negeri.

Namun belakangan menuai protes lantaran pihak ahli waris mengaku tanahnya tak pernah dibebaskan atau diberi ganti rugi.

Ke dua sekolah dasar itu masing-masing SD Negeri 14 Bonto Tene, dan SD Negeri 41 Bonto Tene di kelurahan Minasatene kecamatan Minasatene.

Klaim pihak pemerintah kabupaten setempat yang mengakui tanah itu miliknya yakni berdasarkan kepemilikan sertifikat hak pakai tanah nomor 20/Minasatene tahun 1993 seluas 2.784 m2 atas nama pemerintah kabupaten Pangkajene Kepulauan, yang terbit belakangan menyusul terbitnya rincik pada tahun 1963 atas nama Tiga Mamenteng.

Hal yang mengherankan pula sebab diatas tanah tersebut selain adanya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Pangkep, ada pula dua bukti hak lainnya yakni sertifikat hak pakai nomor 23/Minasatene tahun 1998 seluas 1.440 m2 , dan sertifikat hak pakai nomor 24/Minasatene tahun 1998 seluas 1.315 m2 yang masing-masing beratas-namakan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Ketiga sertifikat hak pakai tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) kabupaten Pangkep.

Diatas tanah bersertifikat hak pakai nomor 23/Minasatene tahun 1998 seluas 1.440 m2 berdiri SD Negeri 41 Bontotene. Sedangkan tanah bersertifikat hak pakai nomor 24/Minasatene tahun 1998 seluas 1.315 m2 diatasnya berdiri SD Negeri 14 Bontotene.


Kamriati
Kamriati, salah seorang ahli waris, menuturkan tanah yang terletak di Dusun Bonto Te’ne Kelurahan Minasa Te’ne Kecamatan Minasa Te’ne Kabupaten Pangkep tersebut awalnya tercatat di dalam buku-F atas nama Menteng Dg. Malewa sebagai pemilik pertama pada kohir 151 C1 persil 7.

Tidak diketahui secara pasti waktu terjadinya mutasi tanah dari almarhum Menteng Dg. Malewa ke Tiga Menteng, salah seorang anaknya. Namun data yang diperoleh, pada tahun 1979 Tiga menteng telah tercatat namanya sebagai pemegang rincik tanah nomor 21 Kohir 533 C-1 seluas 7.200 m2 dan sekaligus pembayar pajak.

“Di Bontotene itu Cuma ada tiga orang pemilik tanah, yaitu Baco Santo, Bimbingan, dan Tiga Menteng. Ke tiga orang almarhum tersebut adalah anak dari almarhum Menteng Dg. Malewa,” ungkap Kamriati, salah seorang ahli waris almarhumah Tiga Menteng.

Kamriati berharap pihak Pemkab Pangkep bersedia memberikan uang ganti rugi atas tanah yang telah dikuasainya itu tanpa harus melalui proses hukum.

“Sebab kami tak punya uang untuk berperkara di pengadilan melawan pemerintah,” ujar Kamriati. (iskandar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________