Sebuah kapal kayu penangkap ikan milik nelayan, H. Gassing, yang dibeli secara angsur oleh Hari Murdani menuai kemelut. Itu dikarenakan Hari Murdani, oknum TNI berpangkat Letkol, tiba-tiba membatalkan secara sepihak pembeliannya yang sudah dia bayar 90,9 persen. Tawaran penyelesaian secara kekeluargaan oleh nelayan pun ditolak Hari Murdani. Akhirnya sang nelayan membawa persoalan ini ke rana hukum.
KENDARI – KOMANDO Plus : Keputusan sepihak membatalkan pembelian kapal kayu penangkap ikan mililk H. Gassing oleh Hari Murdani, oknum pamen TNI di Korem 143 HO Kendari Sulawesi Tenggara, dinilai miris oleh sejumlah praktisi hukum dan Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan RI). Bahwa yang dapat membatalkan transaksi “hampir jadi” tersebut hanyalah Pengadilan Negeri . Mengingat transaksinya berlangsung sesuai kesepakatan dan pembayaran sudah terjadi sebesar Rp 200 juta dari harga Rp 220 juta.
H. Gassing menuturkan, dirinya tidak pernah menawarkan kapal kayunya kepada Hari Murdani untuk dijual. Hanya karena Hari yang terus mendesak agar mau menjual kapal tersebut, akhirnya H.Gassing merestui menyusul adanya persetujuan dari istrinya.
H.Gassing mengaku, sebelumnya dia menyarankan, jika serius membeli kapalnya, sebaiknya Hari Murdani lebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kondisi kapal. Dan Hari pun disertai dua orang anggotanya melakukan pengecekan kapal dengan diantar oleh H. Gassing sendiri dan Darman, tetangga H. Gassing.
Usai pengecekan itu, mereka pun selanjutnya membicarakan tentang pengelolaan kapal itu sendiri, yakni siapa yang akan menjalankan kapal tersebut.
Menurut Hari yang dututurkan H. Gassing, kalau kapal itu jadi dibeli Hari, maka yang menangani kapal tersebut adalah H.Gassing sendiri beserta krunya.
Setelah terjadi tawar menawar, tercapai kesepakatan bahwa harga jual kapal sebesar Rp 220 juta dengan pembayaran secara angsuran. Pembayaran pertama pada saat itu juga sebesar Rp 100 ribu sebagai tanda jadi. Tetapi itu tanpa dibuatkan kwitansi namun disaksikan oleh Sahrul, dan istri H.Gassing, serta Darman.
Pada Rabu (11/5), Hari Murdani menelpon H.Gassing agar datang menerima uang harga kapalnya di Markas Korem 143 HO Kendari. Dan pembayaran oleh Hari Murdani terjadi di ruang kerja Syahrul (oknum TNI) sejumlah Rp 100 juta disertai kwitansi yang disaksikan oleh Syahrul dan Darman.
Kamis (12/5) Hari Murdani bersama Syahrul ke rumah H.Gassing untuk membayar lagi sebesar Rp 100 juta sebagai pembayaran tahap II yang dibuktikan dengan kwitansi sementara di atas secarik kertas namun disaksikan oleh Syahrul, Darmang dan istri H.Gassing. Kemudian disepakati sisanya Rp 20 juta akan menyusul dibayar.
Namun sisa Rp 20 juta belum terbayar, Hari Murdani tiba-tiba membatalkan transaksi itu dan meminta agar H. Gassing mengembalikan uang yang telah diterimanya. Alasannya, karena kapal bocor dan mesinnya berbunyi kasar.
Pembatalan sepihak dan permintaan pengembalian uang itu membuat H. Gassing bingung lantaran uang pembayaran yang telah diterimanya sudah dia belanjakan, sehingga dia menolak. Sebab dari awalnya tidak ada perjanjian seperti itu. Terlebih lagi alasan bocor yang dikemukakan Hari dinilai H.Gassing sangat tidak logis. Menurut H. Gassing, semua kapal pasti dimasuki air apalagi kapal yang terbuat dari kayu yang sifatnya meresap air.
H. Gassing mengaku demi menjaga hubungan baiknya dengan Hari Murdani dan menghormatinya sebagai Pamen TNI, maka H. Gassing menawarkan kerelaannya untuk sisa angsuran sebesar Rp 20 juta itu diputihkan ditambah pengembalian uang sebesar Rp 30 juta sebagai solusi penyelesaian. Namun itu ditolak oleh Hari Murdani.
Hari Murdani yang ditemui wartawan tetap bersikukuh menginginkan agar uangnya tetap dikembalikan utuh. Dan sebagai konpensasi, Hari bersedia memberikan Rp 3 juta ke H. Gassing. Keinginan Hari tersebut dikemukakan oleh Syahrul, anggotanya, namun diiyakan oleh Hari sendiri.
Karena tidak tercapai titik temu, H.Gassing melalui pengacaranya dari kantor pengacara Golden Laws Kendari dan Muh. Yuswan Tjappe SH dan Abdul Rauf SH. membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara No: 37/Pdt.G/2011/PN.Kdi.
Kamis (23/6) kemarin sidang perdana perkara ini yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Sirande Palayukan SH,MH, sudah mulai digelar di PN Kendari. Dan Hari Murdani tampak menghadiri sidang dengan seragam PDL TNI lengkap.
Kapendam VII Wirabuana, Letkol KAV. Sulaiman Agusto, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, TNI selaku institusi tidak dibenarkan melakukan bisnis. “Tetapi oknum TNI atau individunya silahkan, mau beli mobil, kapal, yang penting sumber dananya resmi atau legal,” kata Kapendam. Dan setuju jika masalah tersebut ditempuh melalui jalur hukum. (TIM/Isk)
EDEDDE KODONG... TANTARA LAWANG NELAYANG! APANA KARJA INI TANTARAIYYA, JAGA KEAMANANG ATO MO BISNIS??? KALO MO BISNIS, LEBBI BAEK KALUARKO DARI TANTARA SUPAYA DIGANTIKO DENGANG TANTARA LAIN YANG LEBIH BAEK SIAP LAHIR & BATHING MENJAGA KEAMANANG NEGARA. MANAMI JUGA INI KOMANDAN'NA TIDAK NA URUS'KI ANAK BUAHNYA. Oooo PANGLIMA TOLONG'KI URUS ITU ANAK BUAH'TA. TARIMA KASI NA, BRAVO TNI BRAVO INDONESIA! PERMISI'KA BOZZ (@PG)
BalasHapus