Setidaknya hal seperti itu yang terlihat di Grapari Telkomsel Jalan AP. Pettarani, sebagaimana yang terjadi, Senin (3/8/2020), dimana saat hendak memasuki pintu masuk Grapari Telkomsel berlaku kewajiban menjalani pemeriksaan menggunakan alat rapid test yang diarahkan ke kepala.
Suket hasil pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang diperlihatkan kepada petugas Satpam dianggap tidak berlaku.
Ditanya apakah Suket Rapid Diagnostic Test (yang masih berlaku hingga 10 Agustus 2020, red) ini tidak cukup sehingga harus dirapid test pada kepala ? Hal itu dengan tegas dijawab oleh Satpam bahwa itu tidak berlaku.
"Biar ada Suket itu tidak berlaku. Kami tetap harus melakukan pemeriksaan suhu badan," jawab tegas Abraham, Satpam.
Ihwal tersebut mengisyaratkan bahwa Suket hasil pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) tersebut tidaklah efektif dalam memastikan kondisi kesehatan seseorang terhadap wabah Covid-19.
Menanggapi penolakan Suket hasil pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) itu, pemilik Suket mengatakan, untungnya Suket itu diperoleh dengan gratis dari Pemprov Sulsel.
"Untungnya cuma gratis, bagaimana kalau sudah berbayar tapi dianggap tidak laku. Dan kami enggan jika kepala selalu saja dilaser sebab kuatir ada dampak buruk terhadap otak dalam waktu yang panjang, makanya kami urus Suket Covid-19 dengan harapan tak perlu lagi kepala dilaser," pungkasnya.(is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !