![]() |
HN (korban) |
Adalah HN, seorang gadis cilik terpaksa kehilangan keperawanannya setelah direbut paksa oleh ayah tirinya berinisial DR.
DR yang telah berusia 56 tahun diduga telah memaksa HN untuk melayani nafsu bejadnya dan mengancamnya akan membunuh HN bersama ibunya jika keinginan mesumnya ditolak HN.
Menurut pengakuan korban, dirinya dipaksa mesum ayah tirinya, DR, sejak masuh duduk di bangku sekolah dasar. Korban dipaksa dan dipukuli menggunakan benda tumpul jika tidak melayani nafsu bejat ayah tiri.
Namun menurut pengakuan tersangka di hadapan petugas, dirinya mengakui perbuatannya itu namun membatasi kejadiannya hanya terjadi sebanyak tiga kali menyetubuhi anak tirinya.
Kasus ini masih dalam poroses penyelidikan polisi dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi-saksi.
Kapolsek Tamalate, Kompol Suaib Majid, mengatakan pelaku dijerat tiga pasal berlapis yakni tentang penganiayaan, kekerasan seksual dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Laporan : Saleh Sibali'
Editor : Iskandar
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !