![]() |
Kabag Hukum Pangkep, Irdas SH, MH |
"Yang penting ada kami pegang sertifikat tanah. Jadi tidak mungkin bisa dilakukan pembayaran ganti rugi tanah. Dan hanya pengadilan yang dapat memutuskan mana pihak yang salah dan mana pihak yang benar," kata Irdas sembari mempersilakan ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk menggugat di pengadilan.
Pernyataan itu dia katakan menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan terkait adanya dugaan pemkab Pangkep merampas tanah warganya. Dan sertifikat tanah yang dia maksudkan itu yakni sertifikat hak pakai nomor
20/Minasatene tahun 1993 seluas 2.784 m2 atas nama pemerintah kabupaten Pangkajene Kepulauan
Irdas mengaku, pada dasarnya dirinya prihatin terhadap warganya, namun secara hukum tidak ada alasan pemkab Pangkep untuk mengeluarkan uang pembayaran ganti rugi tanah.
"Karena adanya bukti sertifikat hak tanah maka tidak mungkin bisa dilakukan pembayaran ganti rugi. Jadi silakan gugat di pengadilan, kalau pengadilan memutuskan bahwa ahli waris itu yang berhak maka pasti akan kami (Pemkab Pangkep, red) bayar," pungkas Irdas. (iskandar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !