Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Orang Tua Sebagai Guru Saat PSBB

Orang Tua Sebagai Guru Saat PSBB

Written By komando plus on Kamis, 07 Mei 2020 | 06.48.00

Didi Suprijadi (kanan baju putih).
JAKARTA - KOMANDOPLUS : Kembalinya peran orang tua sebagai pendidik merupakan hikmah tersendiri dan perlu disyukuri di saat diberlakukannya PSBB akibat pandemi Covid 19. Yang selama ini pendidikan hampir seluruhnya diserahkan kepada pihak guru dalam hal ini pendidikan lebih banyak dilakukan tatap muka di satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Peran pendidikan Keluarga dan Lingkungan agar diperhatikan serta diberi kebijakan utama oleh pemerintah di saat keadaan darurat pandemi Covid 19.

PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan utama PSBB adalah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak. Membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja termasuk ke dalam hal yang diatur selama PSBB berlangsung.

Menyangkut pelaksanaan pendidikan, PSBB memberikan jalan keluar, bahwa pendidikan yang selama ini dilakukan tatap muka di sekolah dialihkan melalui pendidikan jarak jauh, pendidikan layanan khusus bencana skala nasional, dan pendidikan berbasis dalam jaringan (daring).

Hikmah dibalik musibah Covid 19 di dunia pendidikan dengan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan dengan peserta didik tetap ada di rumah dan orang tua juga bekerja di rumah, menjadikan pertemuaan dan tatap muka antara orang tua dan anak sebagai peserta didik lebih banyak dan intensif.

Dengan demikian Orang tua dan Masyarakat akan lebih banyak meberikan pendidikan langsung kepada anak anak peserta didik, yang selama ini pendidikan lebih banyak dipusatkan di sekolah.

Peran orang tua dan masyarakat sudah sewajarnya dalam pelaksanaan pendidikan saat Pandemi Covid 19 mendapatkan peranan lebih besar, hal ini sesuai dengan Tri Pusat Pendidikan yang dicetuskan oleh bapak pendidikan kita Ki Hajar Dewantara bahwa, ada tiga pusat pendidikan yaitu Sekolah, Orang tua dan Masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Pelaksanaan Permendikbud tersebut melalui harmonisasi Olah Hati (Etik), Olah Pikir (Literaci), Olah Rasa (Estetika) dan Olah Raga ( Kinestetika) dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan (Sekolah), keluarga (Orang tua), dan Lingkungan (Masyarakat).

Selanjutnya yang dimaksud dengan Olah Hati, yaitu individu yang memiliki kerohanian mendalam,beriman dan bertaqwa. Olah Pikir, yaitu individu yang memiliki keunggulan akademis sebagai hasil pembelajaran dan belajar sepanjang hayat. Olah Rasa, yaitu individu yang memiliki integritas moral, rasa, seni dan budaya, sedangkan Olah Raga, yaitu individu yang sehat , bugar dan sportif.

Saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan lebih tepat bila,tiga dari empat dimensi pendidikan karakter yaitu Olah Hati , Olah Rasa dan Olah Raga pelaksanaannya dilakukan olah Orang tua dan Masyarakat. Sedangkan satu dimensi karakter lainnya yaitu Olah Pikir lebih utama dilaksanakan di Sekolah.

Diharapkan Satuan Pendidikan (Sekolah), Orang tua (Keluarga) dan Masyarakat ( Lingkungan) dalam kondisi darurat pandemi Covid 19 ini agar bisa kerja sama serta gotong royong mengatasi masalah kesehatan pada umumnya dan masalah pendidikan pada khususnya dengan mengambil peran masing masing sesuai dengan fungsi dan kemampuannya.

Disarankan Kepada Pemerintah pusat yang bertanggung jawab di dalam dunia pendidikan secara Nasional dalam hal ini Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan Kebudayaan yang telah memberikan pedoman pendidikan jarak jauh (PJJ), untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah), dimohon juga agar memberikan panduan kebijakan dan aturan pelaksanaan pendidikan di keluarga dan lingkungan yang akan dilakukan oleh Orang tua dan Masyarakat.

Saatnya orang tua menjadi guru bagi anak anaknya dan lingkungannya. Sejatinya semua orang adalah guru. (Oleh Didi Suprijadi, Ketua PB PGRI masa bakti XXl).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________