Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Terlapor Rudi Hartono Tak Tersentuh Polisi, Kebal Hukum ?

Terlapor Rudi Hartono Tak Tersentuh Polisi, Kebal Hukum ?

Written By komando plus on Selasa, 13 Mei 2014 | 00.03.00

Ilustrasi kebun kelapa sawit
MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Meski Kompolnas telah menyurat ke Kapolda Sulsel meminta untuk menindaklanjuti kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan Arsyad ke Polres Lutra dua tahun silam, namun terlapor Rudi Hartono hingga kini belum juga tersentuh oleh polisi. Adalah sebuah potret yang menunjukkan adanya oknum yang “kebal” di mata hukum ?.

Surat Kompolnas Nomor: B/392/III/2014/Kompolnas tanggal 25 Maret 2014 ditanda tangani Syafriadi Cut Ali yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel dinilai tidak “bergigi”, sehingga Arsyad kembali melayangkan suratnya tertanggal 8 Mei 2014 ke Kompolnas di Jakarta yang tembusannya disampaikan pula ke Ketua LSM Peduli Rakyat (Perak).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Burhanuddin Andi, di suatu kesempatan menyatakan tidak ada orang yang kebal hukum. “Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di depan hukum. Jadi tidak ada orang yang kebal hukum,” tandas Kapolda saat itu.

Sementara Ketua LSM Perak Sulsel, Muh. Rum Hehamahua, mengaku prihatin atas kinerja penyidik Polres Lutra yang membiarkan seorang terlapor, Rudi Hartono, melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan secara berlanjut.

“Sampai saat ini terlapor Rudi Hartono belum juga dipanggil apalagi diperiksa sejak dilaporkan dua tahun yang lalu. Bahkan terkesan ada pembiaran terjadinya perampasan hak. Sebenarnya ada apa ?,” ujar Rum heran.

Sekedar diketahui, obyek lokasi kebun yang diduga diserobot atau dirampas oleh Rudi Hartono tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 382/Katulungan tahun 1991 atas nama Jufri. Sedangkan pelapor Arsyad, selain sebagai kuasanya Jufri, juga termasuk pemilik secara bersama dengan Jufri atas tanah itu sesuai pernyataan mereka tertanggal 22 Nopember 2010.

Camat maupun Kades setempat menyatakan kebun kelapa sawit yang tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 382/Katulungan tahun 1991 atas nama Jufri seluas sekitar 2,4 ha di desa Katulungan kecamatan Masamba kabupaten Lutra itu bukan milik Rudi Hartono.

Meski telah beberapa kali diberitakan namun kasus ini masih belum juga menggerakkan nyali penyidik Polres Lutra untuk memanggil untuk memeriksa Rudi Hartono selaku terlapor.

Beredar kabar bahwa Rudi Hartono menyatakan tidak mungkin polisi mau memeriksa apalagi manahan dirinya selaku terlapor. Hanya saja kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sebab belum diperoleh keterangan konfirmasi dari yang bersangkutan. (isk)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________