MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah salah satu lembaga penegak hukum yang seyogyanya menjadi panutan bagi masyarakat, namun sangat disayangkan sebab ditubuh institusi yang terhormat itu sangat sarat dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum di dalamnya khususnya di jajaran Direktorat Lalulintas.
Contoh kasus, sejak tahun 2013 hingga memasuki Mei 2016 Ditlantas Polda Sulselbar belum dapat memenuhi kewajiban pengadaan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada masyarakat pengguna kendaraan khususnya roda dua padahal masyarakat pemilik kendaraan sudah membayar lunas biaya plat TNKB tersebut.
Pada notis pembayaran pajak kolom TNKB jelas tertera pembayaran resmi untuk roda dua Rp 30 ribu, dan Roda empat Rp 50 ribu. Khusus roda dua (R2), jika dikalkulasikan dengan perkiraan minimal rata-rata kurang lebih 800 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek perbulan, berarti hitungan matematikanya Rp 30 ribu dikali 800 unit R2 = Rp 24 juta per bulan. Jika dikalikan selama 41 bulan (periode tahun 2013, 2014, 2015, hingga jelang Mei 2916) maka menghasilkan angka sebesar Rp 984 juta.
Hal tersebut membuat Wakil Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulsel, Andi Baso Tenri Gowa, gerah dan angkat bicara mempertanyakan dikemanakan dana hasil pungutan dari TNKB yang jumlahnya diperkirakan mendekati satu milyar itu,
"Harusnya kebutuhan masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang belum selesai didahulukan penyelesaiannya. Saya akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika jajaran Ditlantas Polda Sulselbar belum dapat menyalurkan plat nomor polisi ke pemilik kendaraan yang sudah sekian lama menunggu. Ini sudah termasuk penyelewengan jika dana tersebut masih tersimpan, namun bisa berubah menjadi tindak pidana korupsi jika dana itu sudah habis digunakan pada yang bukan peruntukannya. Ini baru sisi R2 belum menyentuh sisi lainnya," kata Andi Baso.
Lanjut dia katakan, tampaknya Kapolda Sulselbar hanya memfokuskan perhatian pada sisi keadministrasian di jajaran Ditlantas Polda Sulselbar dalam memberlakukan SK Kapolri No. 5 tahun 2012 saja tentang regitrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. Sementara pasca pengambil alihan pengelolaan regident kendaraan bermotor dari Samsat ke kantor Ditlantas Polda sejak beberapa pekan lalu, kini sudah mulai muncul keluhan kelambanan finalisasi pelayanan.
Hal senada dikatakan Sekretaris Komisi
Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas Waspan RI), Nasution
Jarre, mempertanyakan dana pembayaran TNKB yang jumlahnya Rp 984 juta dikemanakan, dan seharusnya Ditlantas Polda Sulselbar mempertanggung
jawabkan dana tersebut dan jika tidak dapat memenuhi kewajibannya
terhadap pengadaan TNKB maka sebaiknya dana tersebut dikembalikan ke
masyarakat dengan memperlihatkan bukti pembayaran pada notis pajak.
"Yang
kami sesalkan tidak adanya penjelasan dari pihak Dirlantas ke
masyarakat terkait kelangkaan TNKB dan keberadaan dananya mulai dari
tahun 2013 hingga bulan Mei 2016," pungkas Nasution. (Is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !