Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , , » Wow, Kades Pattongko Punya Staf Ahli Hukum ?

Wow, Kades Pattongko Punya Staf Ahli Hukum ?

Written By komando plus on Minggu, 04 Maret 2018 | 08.09.00

Surat Persetujuan sebagai produk hukum dari staf
ahli hukum Kades yang dinilai cacat hukum
SINJAI - KOMANDOPLUS : Boleh jadi, desa ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang layak diapresiasi sebab pejabat kepala desanya didampingi seorang ahli hukum sebagai staf ahli. Namun disayangkan, lembar surat persetujuan yang dihasilkan sebagai produk hukum dinilai cacat hukum dan menuai polemik.

Adalah desa Pattongko kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menurut kepala desanya (Kades), Rahman, mengaku didampingi seorang ahli hukum sebagai staf ahli.

Pengakuan Kades bahwa dirinya memiliki staf ahli hukum itu diketahui ketika selembar surat persetujuan tertanggal Sabtu (5/3/2017) yang diketahui dan ditandatangani olehnya, dimana surat tersebut diakuinya sebagai surat yang bernilai hukum sebab dibuat oleh stafnya sebagai staf ahli hukum.

Padahal surat persetujuan tersebut kemudian dinilai oleh kalangan praktisi hukum sebagai surat yang cacat hukum disebabkan didalamnya berbicara soal adanya kesepakatan persetujuan oleh dua belah pihak namun tidak menunjuk secara jelas obyek mana yang dimaksud beserta batas-batasnya sehingga tujuannya menjadi kabur. Selain itu, ada sinyalemen terjadinya penekanan terhadap salah satu pihak sehingga menandatangani surat tersebut.

Juanda SH, salah seorang pengacara mengkritisi surat persetujuan tertanggal 5/3/2017 yang ditandatangani oleh dua pihak warga desa Pattongko yang berseteru soal klaim pemilikan lahan, dimana surat tersebut konsepnya dibuat dan turut ditandatangani oleh Rahman selaku Kepala Desa Pattongko.

Menurut Juanda, surat persetujuan tersebut tidak memenuhi syarat hukum sebuah perjanjian sebab isinya kabur, tidak jelas obyek mana yang ditunjuk sehingga cacat hukum.

Pohon kelapa yang diduga ditebang "liar" (baca: dirusak)
Munculnya polemik soal surat persetujuan tersebut berawal ketika lima puluhan pohon kelapa milik ahli waris Muhammad Panrung yang tumbuh diatas sebidang tanah di depan SDN 141 Pakka dusun Pakka desa Pattongko kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai dengan nomor Kohir 935, SPPT Nomor: 73.07.021.010.002.0086.0 tercatat atas nama Muhammad Panrung, ditebang hingga rata dengan tanah sejak 6 Mei 2017 oleh Masoia, ahli waris Mappa Panrung.

Masoia merusak (baca: menebang, red) pohon kelapa tersebut karena merasa sebagai pemilik terhadap lahan tersebut berdasarkan surat persetujuan yang ditulis tangan itu.

 



Surat pernyataan mantan Kades Pattongko,
Sultan Bagong
Padahal di sisi lain, posisi ahli waris Muhammad Panrung sebagai pemilik lokasi diperkuat oleh surat pernyataan mantan Kades Pattongko periode tahun 2003-2015 (Kades Pattongko sebelum dijabat Rahman, red), Sultan Bagong, tertanggal 28/05/2017 yang menjelaskan bahwa Sultan Bagong pernah mempertemukan dua pihak, yakni pihak dari Mappa Panrung diwakili oleh perempuan Masoia sedangkan pihak Muhammad Panrung diwakili putrinya bernama Indo Aka. Kesimpulan dari pertemuan itu menegaskan bahwa siapa nama yang tercatat di dalam rincik maka itulah pemiliknya. Dan ternyata, di dalam rincik tersebut tercatat atas nama Muhammad Panrung, bukan Mappa Panrung.

Selain itu, mantan Kades Pattongko di tahun 1990-an, Muh. Syahrul, juga mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa ahli waris dari Muhammad Panrung adalah tiga anaknya yaitu masing-masing lelaki Marsuki alias Ardi, lelaki Sirajuddin, dan perempuan Indo Aka yang berhak atas lokasi yang terletak di area pinggir pantai itu.

 

Pengrusakan (baca: penebangan pohon kelapa, red) pohon kelapa yang letaknya di area pinggir pantai itu oleh Masoia tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Sinjai oleh Ardi Bin Muhammad, ahli waris Muhammad Panrung. Namun dalam perkembangannya, polisi tidak melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan lantaran polisi merujuk pada surat persetujuan yang menyebutkan adanya persetujuan para pihak, padahal surat itu "dinilai" cacat hukum. Terlebih lagi perjanjian mengganti rugi pohon kelapa yang disebutkan di dalam surat itu hingga kini tidak pernah terwujud.

Soal kepemilikan lahan itu, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, A. Sabir, menilai surat persetujuan itu tidak sesuai dengan prosedur atau tidak memenuhi syarat hukum karena tidak jelas objek dan batas-batasnya yang diklaim oleh Masoia. Apalagi terlapor Masoia tidak memiliki alat-alat bukti seperti PBB/SPPT dibandingkan pihak pelapor yang memiliki bukti sah.

Menanggapi soal penebangan pohon tersebut, Sekcam Tellulimpoe yang juga mantan Plt. Kades Pattongko, Muh. Syakir, mengatakan bahwa tidak boleh ada penebangan pohon di area pinggir laut karena itu ada undang-undangnya tentang lingkungan hidup.

Sedangkan Kades Pattongko, Rahman, yang pernah dikonfirmasi membenarkan adanya masalah itu.

"Kepala Desa sebelum saya tidak ada yang bisa. Nanti saya sebagai kepala desa yang baru saya putuskan. Bahkan pengacaranya (Pengacara dari ahli waris Muhammad Panrung maksudnya, red) barang kali pernah ketemu sama staf ahli hukumku. Kalau berbicara soal itu, nanti sebentar kukasih ki nomornya staf ahli hukumku," ucapnya berjanji.

Namun hingga berita ini diposting, nomor seluler staf ahli hukumnya yang dijanjikan itu tidak pernah dikirimkan melainkan justru nomor Kades sendiri sudah beberapa kali dihubungi namun terjawab di luar jangkauan. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________