Beras untuk warga pra sejahtera (Ilustrasi) |
Namun di desa Era Baru kecamatan Tellu Limpoe kabupaten Sinjai, pemangkasan jumlah masyarakat penerima Rastra disikapi dengan penyesuaian kuota melalui musyawarah desa.
Kades Era Baru, Baharuddin, bersama sejumlah perangkat desa dan aparat setempat menggelar musyawarah desa membahas warga masyarakat yang layak dan tidak layak menerima Rastra, Senin (11/09/2017).
Dari musyawarah itu menghasilkan kesepakatan bahwa hanya yang benar-benar layak menerima yang didaftar sebagai calon penerima rastra. Dari jumlah 221 KK yang tercatat sebagai penerima Rastra sesuai data awal pada tahun 2016, disesuaikan menjadi 150 KK sebagai data terakhir pada tahun 2017. Yang berarti terdapat 71 KK yang tercancel.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh orang perwakilan dan kalangan tokoh masyarakat.
Ihwal yang patut diapresiasi sebab walau terdapat warga yang digugurkan sebagai penerima manfaat Rastra namun tidak muncul adanya protes atau sikap kecemburuan sosial dari warga tersebut. Itu disebabkan karena selain kemampuan Kades memaklumkan warganya, juga disebabkan warga setempat berasal dari satu rumpun yang senantiasa menjaga kebersamaan.
Musyawarah itu selain dihadiri Kades Era Baru dan sejumlah perangkatnya, juga tampak hadir Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK ), Sanuddin, Bagian Prekonomian Setdakab Sinjai, Assadmuliadi, Pendapin Desa, Darwis, dan Babinkatimas, Bripka Jusmin. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !