Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , , , » Merasa Dikibuli Lewat UU MD3, Aktifis Sinjai Angkat Bicara

Merasa Dikibuli Lewat UU MD3, Aktifis Sinjai Angkat Bicara

Written By komando plus on Jumat, 16 Februari 2018 | 16.22.00

Awaluddin adil
SINJAI - KOMANDOPLUS : Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3), selain ada yang langsung menggugatnya ke MK, ada juga yang memprotes dan menolaknya. Penolakan itu bukan hanya terjadi di tingkat pusat melainkan terjadi pula hingga di tingkat kabupaten.

Di kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel), kalangan aktifis lembaga swadaya masyarakat (LSM) angkat suara terhadap soal itu. Adalah Koalisi LSM dari Yayasan Peduli Bangsa dan Komite Pemantau Legislatif Sinjai mengkritisi dan menolak Undang-Undang MD3 yang telah direvisi.

Menurut Ketua Yayasan Peduli Bangsa, Awaluddin Adil, yang ditemui disalah satu warung kopi di kota Sinjai, mengatakan bahwa UU MD3 tersebut mematikan demokrasi yang ada di Indonesia, dan menilai itu merupakan upaya mengibuli masyarakat.

"Kalau itu yang diterapkan, maka saya akan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak usah memilih pada Pileg nanti karena tidak ada artinya, ketika dia duduk di DPR lantas tidak mendengarkan keluhan dan kritikan, ini tentunya merusak tatanan moral kenegaraan," ucap awaluddin, Jumat (16/02/2018).

"Lebih baik saya dibunuh saja dari pada harus ditangkap," tambah aktifis itu bernada geram.

Sementara itu, Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai, Rudi, mengemukakan hal yang senada bahwa langkah yang telah diambil oleh Anggota DPR tentang UU tersebut secara pasti telah mematikan demokrasi.

"Ini sama halnya memperkosa hak-hak masyarakat, tidak ada gunanya memilih perwakilan kita untuk duduk di parlemen sana jika hak suara untuk bebas berpendapat yang telah diatur oleh Undang-Undang telah dibatasi," kata dia.

"Jadi seenaknya saja Anggota DPR berbuat sewenang-wenang dan jika ini berlaku maka akan berpotensi terjadi korupsi besar-besaran," jelas Rudi.

Rudi menyorot, pasal 122 (k) sejatinya tidak demikian hadir redaksinya, tersirat tupoksi dari MKD berubah dari pengontrol anggota dewan menjadi eksekutor masyarakat pengkritisi kinerja anggota DPR sendiri.

"Kalau seperti ini kejadiannya masyarakat tidak perlu memilih anggota legislatif melainkan bubarkan lembaga DPR, sebab telah melanggar HAM," tutupnya. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________