Bagir Manan (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) |
"Ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 dan RKUHP meski sudah disepakati itu bersifat umum. Artinya siapapun (termasuk pers) yang melakukan hal-hal yang memenuhi pasal itu bisa terkena," kata Bagir di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Karenanya, kata Bagir, pers perlu memberikan perhatian khusus terhadap dua produk legislasi para wakil rakyat tersebut. Yakni, meyakinkan pembentuk UU, bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 dan RKUHP tak ada gunanya untuk melindungi kehormatannya.
"Tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan lagi kaidah-kaidah hukum. Pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, begitu kan," kata dia.
"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada," tambahnya.
Pers juga dianggap perlu mendorong para pejabat negara atau lembaga yang bersinggungan dengan pers. Seyogyanya membangun diri dan menegakkan kehormatannya.
"Menjaga integritas, menjunjung tinggi etik dan betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Kaau hal itu selalu dikedepankan, kehormatan mereka akan tinggi dan kita akan sangat menghormati mereka," kata dia. (MOH. NADLIR/Kompas.com).
____________________
Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !