Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong |
Peserta sosialisasi |
Wakil bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, dalam sambutannya mengemukakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani.
"Oleh karena itu manajemen pegawai negeri sipil harus dikelola untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yaitu melalui sistem merit," jelasnya.
Selain itu, Hj. Andi Kartini Ottong juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil diatur tentang sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Turut hadir dalam acara itu Asisten Komisioner Bidang Monitoring Dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), DR. Irwansyah S.IP,M.Si, para Asisten,para Staf Ahli, para Kepala OPD, para Kabag, dan para camat se kabupaten Sinjai. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !