Penolakan itu mereka nyatakan dalam sosialisasi program KAPPRT-BM di aula kantor Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar yang dipandu oleh Wakil Sekjen KAPPRT-BM Nasional, Sulistiawati, Jumat (3/7/2015)
Menurut mereka, alasan penolakan tersebut karena Peremnaker tersebut memiliki beberapa pasal yang tidak jelas dan menimbulkan multi tafsir serta sangat lemah posisinya ketika diperdebatkan di dalam ranah hukum, serta dinilai sekedar lips service saja.
"Kita lihat pada bagian mengingatnya, tidak mencantumkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha (majikan) serta sanksinya tidak tegas sebagai landasannya," kata Sulistiawati saat memaparkan program KAPPRT-BM.
Selain itu, KAPPRT-BM mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 189 dan segera mensahkan Undang-Undang Perlindungan PRT yang sudah sebelas tahun mengendap di DPR-RI.
Sosialisasi program KAPPRT-BM tersebut dipandu oleh Wakil Sekjen KAPPRT-BM, Sulistiawati, dihadiri oleh Koordinatir International Labour Organization (ILO) Promote Makassar, Rasyidi Bakry, dihadiri tiga focal point Sulsel masing-masing Iskandar, Sibali SE, dan Andi Mallanti SH, serta sejumlah petinggi serikat buruh se sulawesi selatan. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !