Kesepakatan itu mereka nyatakan dalam sosialisasi program KAPPRT-BM yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Jumat (3/7/2015) sore.
Menurut mereka, setiap orang yang bekerja berdasarkan perintah dan kesepakatan serta menerima upah adalah disebut pekerja sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hanya saja status PRT tidak diakomodir di dalam undang-undang tersebut.
Sebutan pembantu menurut mereka, cenderung diartikan sebagai jongos atau babu yang dapat berimplikasi pada tindakan eksploitasi tenaga kerja yang bekerja di sebuah rumah tangga sehingga.
"PRT itu tidak secara langsung memberikan kontribusi terhadap kelangsungan hidup kita dalam berbangsa dan bernegara. Tidak sedikit orang yang lumpuh bekerja tanpa kehadiran orang lain yang bekerja mengurus keperluan rumah tangganya sehingga PRT itu sangat layak untuk dilindungi hak-haknya sebagai manusia," kata mereka.
Organisasi buruh yang tergabung di dalam KAPPRT-BM tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Sosialisasi program KAPPRT-BM tersebut dipandu oleh Wakil Sekjen KAPPRT-BM, Sulistiawati, dihadiri oleh Koordinatir International Labour Organization (ILO) Promote Makassar, Rasyidi Bakry, dihadiri tiga focal point Sulsel masing-masing Iskandar, Sibali SE, dan Andi Mallanti SH. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !