Muh. Rum Hehamahua |
Hal itu dikemukakan Rum saat jumpa pers di warkop Zhamzat Mappanyukki, Rabu (23/4/2014), di Makassar menyusul upaya klarifikasinya dengan Kapolres Lutra yang disambut dengan penolakan.
Selain Kapolres, Rum juga minta penyidik yang tidak memproses pengaduan Arsyad Hasan yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/42/II/2012/Sul-sel/Res Lutra sejak dua tahun lalu hingga sekarang, juga ikut di copot.
Rum mengemukakan hasil penelusurannya terhadap kasus dugaan perampasan tanah oleh RH, yang sekarang telah menjadi caleg pada Pemilu 2014 dari partai Nasdem Kabupaten Lutra, yang dilaporkan oleh Arsyad sejak dua tahun silam.
"Memang patut diduga kuat adanya permainan oleh oknum polisi disana. Koq polisi minta agar tanah itu diukur sementara tanah tersebut sudah ada sertifikatnya (SHM No: 382/Katulungan tahun 1991 atas nama Jufri, red) lengkap dengan surat ukur dan gambar situasi. Sedangkan RH yang merampas tanah itu sama sekali tidak memiliki selembar pun surat bukti, meski telah diadukan tetapi polisi tidak mau menyentuhnya," ungkap Rum.
"Bahkan pak Camat maupun pak Desa setempat menegaskan bahwa tidak ada sama sekali hak miliknya RH atas kebun kelapa sawit itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Kompolnas telah menanggapi surat pengaduan Arsyad, kemudian Arsyad mengadu pula ke LSM Perak yang disikapi dengan penelusuran kasus.
Dalam surat Kompolnas Nomor: B/392/III/2014/Kompolnas tanggal 25 Maret 2014 ditanda tangani Syafriadi Cut Ali tersebut disebutkan, selain meminta Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti prihal tersebut, juga meminta pihak pengadu untuk melakukan pengawasan secara cermat. Dan bila pengadu mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan oleh polisi agar pengadu melaporkannya kembali ke Kompolnas.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, tetapi hal itu sedang diupayakan. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !