Ilustrasi |
Meski aparat sudah beberapa kali menyisir tempat itu, namun agaknya mereka yang ditangkap tidak merasa jerah.
Atas tawuran itu, polisi menciduk terduga pelaku sebanyak tiga orang, yakni Rafli, Eko, dan Ahmad berikut barang bukti berupa 12 batang anak panah, busur, dan 2 buah ketapel. Satu diantara mereka diketahui sebagai pemain lama dalam kriminal jambret yang tercatat sebagai DPO, juga diketahui sebagai recidivis.
Kapolsek Tamalate, Kompol Suaib Madjid SH, kepada wartawan mengatakan sudah beberapa kali terjadi perang kelompok di seputaran Jl. Manunggal. Kapolsek juga membenarkan adanya pelaku yang berhasil diamankan.
Kini para terduga pelaku telah menginap di "hotel Prodeo Tamalate" guna menjalani penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan pasal kepemilikan senjata tajam (Sajam} sebagaimana Lembaran Negara No 12 dengan ancaman penjara 10 Tahun. (Sal)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !