Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Dipertanyakan Tersangka Tunggal Kasus Bom Ikan

Dipertanyakan Tersangka Tunggal Kasus Bom Ikan

Written By komando plus on Sabtu, 10 November 2012 | 18.51.00

KBP Hary Sanyoto
MAKASSAR - KOMANDO Plus : Dua kasus bom ikan yang ditangani Dit Polair Polda Sulsel yang menyeret H. Sangkala ditangkap pada Kamis (1/11), dan H. Kaseng ditangkap pada Sabtu (3/11) di wilayah perairan kabupaten Pangkep, masing-masing sebagai tersangka tunggal dalam kasus terpisah menuai tanda tanya.

Pasalnya, aktivitas mengebom ikan di laut oleh nelayan umumnya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri melainkan melibatkan lebih dari satu orang.

Menurut pentauan wartawan, bentuk aktivitas mengebom ikan di laut tersebut adalah berupa pekerjaan diatas perahu yakni menyulut dan melemparkan bom ikan, mengendalikan compressor untuk alat bantu pernafasan bagi penyelam, dan menaikkan ikan hasil tangkapan ke atas perahu. Sedangkan jenis pekerjaan di bawah air yakni penyelaman untuk mengumpulkan ikan yang sudah tidak berdaya untuk dinaikkan ke atas perahu.

Kedua jenis pekerjaan tersebut mustahil dapat dilakukan hanya satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Sementara itu, kasus bom ikan yang ditangani Dit Polair Polda Sulsel yang terungkap saat jumpa pers, Senin (5/11)pekan lalu hanya menyeret H. Sangkala dan H. Kaseng masing-masing sebagai tersangka pelaku tunggal dalam kasus yang terpisah.

Dir Dit Polair Polda Sulsel, KBP Hary Sanyoto, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui bahwa dalam kasus bom ikan itu memang memungkinkan melibatkan tersangka lain. Hanya saja karena ada pertimbangan lain sehingga tersangkanya tunggal yang penanggung jawabnya saja.

“Kalau kasus bom (bom ikan) seperti ini biasanya sebagai pendana atau kordinatornya mau mengambil alih tanggung jawab untuk anggotanya. Khan kasian itu kalau anggotanya yang dibawah air itu diambil apa semua. Kalau begitu bagaimana kita khan,” jelas KBP Hary Sanyoto didampingi Kasi Tindak Kompol Esa Soamole dan Kasi Provost-nya.

Hanya saja tidak dia disinggung seperti apa bentuk pengambil-alihan tanggungjawab itu oleh sang pendana atau koordinator. Apakah berupa penambahan hukuman atau berupa pembayaran sejumlah uang sebagai tebusan. (isk)
Share this article :
 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________