Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » AJB Tanah Diduga Rekayasa

AJB Tanah Diduga Rekayasa

Written By komando plus on Rabu, 21 November 2012 | 19.22.00

Hasan Bake

GOWA - KOMANDO Plus : Sebuah akte jual beli (AJB) tanah atas sebidang tanah di Desa Taeng Kecamatan Pallangga Gowa Sulsel diduga terbit dari hasil rekayasa pembeli. AJB tersebut bernomor 723/KP/VIII/2008 tertanggal 1 Agustus 2008 dibuat oleh PPAT H. Abdul Rahman S.Sos atas nama H. Muhammad Rais S.Sos, M.Si yang seolah-olah membeli tanah dari Hasan Bake.

Hasan Bake yang ditemui dirumahnya menuturkan ihwal terbitnya AJB tersebut, awalnya dirinya ditawarkan oleh Muhammad Rais untuk menguruskan penerbitan akte hibah tanah untuk empat orang saudara Hasan yang telah diberikan tanah masing-masing luas lima are oleh Hasan.

Hasan mengaku tidak ada rasa curiga sama sekali atas tawaran itu karena hubungan antara dirinya dengan Muhammad Rais masih bersepupu.

“Tapi setelah saya tanda tangani lembar-lembar akte hibah itu, ternyata belakangan muncul pula AJB selain akte hibah. Dan Akte Hibah itu saya diantarkan oleh Rais dan kutandatangani pada sekitar jam sembilan malam,” ungkap Hasan yang mengalami gangguan penglihatan itu.

Hasan menambahkan, dirinya tidak pernah menghadap bersama-sama dengan Muhammad Rais selaku penjual dan pembeli baik di depan Kades maupun di depan PPAT terkait dengan terbitnya AJB itu.

Hasan mengetahui adanya AJB tersebut saat bertemu dengan kepala desanya yang menanyakan apa benar Hasan telah menjual tanahnya ke Muhammad Rais, sementara kepala desa itu sudah terlanjur ikut menandatangani akte hibah tersebut selaku saksi.

Kepala Desa Taeng, Nurdin Yasin, yang dikonfirmasi di kediamannya mengaku bahwa AJB itu dia tandatangani selaku saksi tanpa kehadiran Hasan selaku penjual.

“Saya bertandatangan karena saya lihat sudah ada tanda tangannya Hasan selaku penjual jadi saya nilai tidak masalah, ” aku Nurdin Yasin.

Sementara dari pihak Muhammad Rais diperoleh keterangan melalui Kades Nurdin Yasin, bahwa alasan Muhammad Rais membuat AJB itu karena Hasan bersaudara pernah mengambil uang darinya dan tanah milik Hasan itulah sebagai tebusannya. Meski soal pengambilan uang itu dibantah oleh Hasan.

Camat Pallangga kabupaten Gowa selaku PPAT, H. Abd. Rahman S.Sos, hingga berita ini disiarkan belum diperoleh keterangan konfirmasinya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas Waspan RI), Drs. Syaffry Syamsuddin, di Makassar menyayangkan sikap Kepala Desa yang terkesan bertanda tangan buta.

“Selaku Kades sebelum menandatangani AJB, walaupun hanya selaku saksi, hendaknya menghadirkan warganya yang hendak melakukan transaksi jual beli sebelum AJB itu diteruskan ke PPAT,” ujar Syaffry.

Syaffry menilai, AJB yang diterbitkan tidak sesuai dengan konsideran isinya (salah satu pihak tidak menghadap PPAT) dapat menjadi cacat prosedural dan menjadikan AJB tersebut tidak sah. (isk/nas)
Share this article :
 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________