Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Dokumen UN Swissindo Disikapi Berbeda, La Ceni Apresiasi Kacab Adira

Dokumen UN Swissindo Disikapi Berbeda, La Ceni Apresiasi Kacab Adira

Written By komando plus on Minggu, 14 Agustus 2016 | 02.25.00

La Ceani Kalean
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Surat dokumen pembebasan beban utang (PBU) UN Swiisindo yang dilayangkan ke berbagai kalangan khususnya kalangan perusahaan leasing (pembiayaan) di Makassar disikapi berbeda. Ada yang menerimanya dengan senang hati dan memenuhi permintaan UN Swiisindo untuk bersabar sambil menunggu pengumuman, ada juga yang menerimanya namun tetap melanjutkan penagihan angsuran kredit nasabah sembari menunggu pengumuman itu.

Kordinator tim UN Swissindo Sulsel, La Ceani Kalean, mengapresiasi sikap koperatif Kepala Cabang (Kacab) PT. Adira Finance jalan Lanto Dg. Pasewang Makassar, Rizal, yang dinilainya sangat profesional dan koperatif untuk menangguhkan penagihan angsuran kredit terkait utang nasabahnya yang ditangani UN Swissindo Sulsel sambil menunggu pengumuman resmi yang kabarnya akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.

Pernyataan apresiasi itu disampaikan Le Ceni usai mendatangi dua perusahaan leasing di Makassar, yakni PT. Adira Finance sendiri dan PT. Mandiri Tunas Finance jalan Veteran Makassar, Sabtu (13/8/2016), terkait klaim utang nasabah debitur khususnya di perusahaan leasing telah dilunasi UN Swiisindo sejak 4 Feberuari 2016 yang lalu.

Didampingi Sekretaris Akmal, dia mengemukakan, dokumen PBU UN Swissindo yang dilayangkan kepada kedua perusahaan leasing itu disikapi berbeda. Menurutnya, pihak Adira Finance tampak sangat merespon program pembebasan utang tersebut dan mendukung upaya mensejahterakan rakyat melalui program yang dijanjikan pihak lembaga dunia yang masih asing itu

Sementara pihak PT. Mandiri Tunas Finance justru bersikap sebaliknya. Dokumen PBU diterima namun menolak untuk menangguhkan penagihan kepada nasabah debitur yang menunggak pembayaran angsurannya, dan tetap memproses pelelangan agunan bagi yang tidak membayar hingga tiba tanggal jatuh tempo sambil menunggu pengumuman resmi, meski nasabah tersebut sementara ditangani UN Swissindo.

Penolakan tersebut, kata La Ceni, selain mengacu pada perjanjian akad kredit yang disepakati sebelumnya antara perusahaan leasing selaku kreditur dengan nasabah selaku debitur, juga mengacu pada surat edaran otoritas jasa keuangan (OJK) yang menghimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran pelunasan utang oleh lembaga tertentu yang pernah disangkal oleh OJK sendiri.

Sayangnya pihak Mandiri Tunas Finance menolak wartawan yang hendak mengkonfirmasi sehingga pimpinan perusahaan leasing itu tidak diperoleh keterangannya. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
Share this article :

1 komentar:

Tinggalkan like dan komentar anda disini

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________