Kasus illegal logging yang menyeret tersangka pelaku A. Palma Pawajangi dan Darwis meski telah memasuki proses hukum, namun masih menyisakan hal yang patut dikaji terkait dengan penerbitan SKSKB menyusul izin yang dimiliki tersangka sudah kadaluarsa. Sebab ada dugaan, penerbitan SKSKB tersebut menyalahi izin itu sendiri sehingga dapat diduga menjadi bahagian dari illegal logging itu.
MAKASSAR – KOMANDO-Plus : Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat sejumlah surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) yang terbit dan ditandatangani oleh P2SKSKB A. Ilham Pasuloi tertanggal 21 Maret 2011 padahal masa berlaku izin yang dimiliki tersangka sudah kadaluwarsa sejak 10 Februari 2011 lalu (Berita terkait : Menelisik Keanehan Di Balik Illegal Logging Pinrang).
Sementara SK Dinas Hutbun Kab Pinrang Nomor 01 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Rakyat/Hutan Milik ditandatangani oleh Sekretaris Dinas, Ir.A.Parawangsa, yang dikantongi tersangka, pada butir tujuh menyebutkan Tidak diperbolehkan menebang atau memungut kayu melebihi target dan waktu yang telah ditentukan.
Sekretaris Dinas Hutbun Kab Pinrang, Ir.A.Parawangsa yang dikonfirmasi membenarkan surat izin tersebut berlaku satu tahun sejak tanggal 10 Feberuari 2010 hingga tanggal 9 Februari 2011. Dan dirinya menanda-tangani SK izin tersebut atas nama dan sepengetahuan Kadis.
“Menurut saya, tidak dibenarkan adanya penebangan ataupun pemungutan kayu setelah habis masa berlakunya surat izin itu. Kalau masih ada sisa kayu yang termasuk di dalam surat izin tapi tidak terangkut hingga berakhir masa berlakunya surat izinnya, itu resiko pemegang izin kenapa tidak diusahakan,” kata Parawangsa saat ditemui di hotel Grand Palace Makassar, Senin (13/6).
Sedangkan petugas P2SKSKB, A.Ilham Pasuloi S.Hut, yang dikonfirmasi di tempat yang sama terkait dengan SKSKB yang dia terbitkan diluar masa berlaku surat izin mengatakan, dirinya hanya melayani sebab kayu yang dibuatkan SKSKB itu adalah kayu yang termasuk di dalam surat izin yang telah disahkan oleh P2LHP.
“Saya hanya membantu dan melayani karena tidak mau merugikan pengusaha. Sebab kalau tidak melayani kuatirnya saya yang disalahkan,” aku Pasuloi yang ditemui usai mengikuti salah satu kegiatan di hotel Grand Palace Makassar.
Belum diperoleh keterangan apakah SKSKB yang dibuat oleh petugas P2SKSKB, A.Ilham Pasuloi S.Hut, itu adalah atas sepengetahuan Kadis setempat. Sebab saat hendak dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (16/6), meski terjadi koneksi dan terdengar nada sambung, namun Kadis Hutbun Pinrang, Ir.H.Ahmad M.Ali MP, enggan menjawab panggilan.
Menanggapi hal itu, Andi Mallanti SH ketua lembaga cegah kejahatan Indonesia (LCKI) prop. Sulsel mempertanyakan legalitas SKSKB itu. “Hendaknya dikaji SKSKB tertanggal 21 Maret 2011 yang terbit diluar masa berlakunya izin sebab boleh jadi itu juga merupakan bahagian illegal logging karena melegitimasi kayu yang penebangan ataupun pemungutannya menyalahi izin itu sendiri,” ujar Mallanti. (Iskandar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !