![]() |
Cecep Sudirman |
Anggota Yayasan Lembaga Pers Sulawesi Selatan (YLP2), Umar Yudirma, mengemukakan bahwa tradisi budaya adalah prinsip bagi suku Bugis dan Konjo (Kajang) yang mengatur tatanan hukum tersendiri yang walau tidak tertulis namun tidak ada yang salah antara yang dahulu dengan yang sekarang.
"Hanya oknum masyarakat itu sendiri yang menyalahinya terkhusus bagi yang kurang memahaminya, sehingga menciderai sendiri apa yang telah dipertahankan secara turun temurun sejak nenek moyangnya," jelas Umar.
Sedangkan anggota Bengkel Seni Lamarufe (BSL), Cecep Sudirman, mengatakan harusnya sebagai masyarakat Bugis, hendaknya kita sama-sama agar bisa menjaga dan menjunjung tinggi adat budaya kita agar tidak luntur.
"Dengan adanya berita soal "Uang Panai" itu yang diterbitkan dari salah satu media, saya sendiri sebagai pemuda Tellulimpoe sangat prihatin," ujar Cecep.
"Apalagi budaya Barat sekarang sudah mulai tercium ke masyarakat awam, jangan sampai ini menjadi pelemahan adat di kalangan masyarakat," jelasnya menambahkan.
![]() |
Ust. Andi Maddolangen |
"Harapan saya maldatun taibaitun warabbukum gafur. Aman, damai, tentram dan sentosa melahirkan tudang sifulung, mabbulo sifeppa, mabbennan pinrung, mallilu sifakainga, mali sifarappe," katanya.
"Untuk meraih itu, hablulilahi jami'an walatafarrakum, jangan melahirkan sebuah perceraian tapi wujudkanlah suatu kebersamaan," tutur Ustaz Andi Maddolangen.
Diberitakan sebelumnya, terkait adat Kajang tersebut, seorang warga Ajubittie RW 001/RT 002 Dusun Bonto Kunyit Desa Erabaru kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai, sebut saja dengan inisial Pd, yang terancam disanksi hukum adat lantaran menetapkan jumlah Uang Panai (Uang belanja perkawinan, red) yang jumlahnya lebih rendah atas lamaran seorang pria terhadap anak kandungnya, dibandingkan jumlah Uang Panai yang ditetapkan sebelumnya terhadap lamaran seorang pria terhadap keponakannya.
Menurut adat setempat, selisih nilai yang lebih rendah inilah yang memberikan hak adat kepada pria, sebut saja dengan inisial S, yang menikah sebelumnya itu sehingga S mendatangi pemimpin adat Kajang, Ammatoa, untuk mempertanyakan ihwal tersebut.
(Berita Terkait: http://www.komandoplus.com/2018/12/gara-gara-uang-panai-seorang-warga.html?m=1).
"Saya menemui Ammatowa bukan untuk menuntut selisih Uang Panai sebagai hak adat tetapi saya mempertanyakan apakah adat itu masih berlaku atau sudah luntur," kata S. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !