Warga tetap memancing walau ada papan larangan |
Ternyata danau Mawang itu bukan hanya dapat dijadikan tempat rekreasi memancing semata, namun dapat juga dijadikan tempat menyaksikan matahari sunset warna jingga saat jelang matahari sore tenggelam.
Sejumlah warga penikmat matahari sunset di danau Mawang yang kerap singgah di jalan beton tepi danau Mawang saat tidak hujan merasa heran ketika melihat papan plang pelarangan memancing tersebut.
"Ini khan hak publik kenapa dilarang memancing," ujar mereka.
Begitu juga kalangan pencinta mancing yang hendak memancing di danau Mawang memprotes pelarangan memancing itu.
Sebaiknya papan pelarangan memancing itu dicabut saja sebab berpotensi menimbulkan keributan antara pihak warga yang hendak memancing dengan pihak pengelola danau. Hal itu dibuktikan dengan tetap adanya warga yang memancing dengan mengabaikan pelarangan itu.
"Yang kami pancing bukan ikan milik pengelola tetapi kami hanya memancing ikan yang muncul secara alami. Lagian danau Mawang ini bukan milik pribadi melainkan milik publik yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten," ujar pemancing itu.
(Berita sebelumnya: Danau Mawang Tertutup Untuk Mancing http://www.komandoplus.com/2018/02/danau-mawang-tertutup-untuk-mancing.html)
Sebelumnya, humas pemkab Gowa yang dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi ihwal tersebut kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gowa, Masykur Mansyur, dan memperoleh penjelasan bahwa Danau Mawang adalah aset Pemda luas 68 ha yang kini pengelolaannya diserahkan kepada seseorang.
"Kami telah mengkonfirmasi laporan ini kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gowa, Masykur Mansyur, yang mengatakan bahwa Danau Mawang adalah aset Pemda luas 68 ha. Kondisi akhir terancam dicaplok orang-orang yang tidak bertanggung jawab, bahkan sudah ada beberapa areanya yang dipagar bahkan ditimbun dan dijual. Ini sangat memprihatinkan sehingga disamping ada PAD perlu ada yang menjaga dan merawatnya. Kalau ada yang mau menangkap ikan disilahkan koordinasi dengan pihak pegelola, H. Sagga, karena mereka telah menabur bibit ikan," jelas Humas via pesan akun media sosialnya, Senin (12/2/2018).
Sementara itu, menurut warga masyarakat setempat, selama ini baru terjadi ada pelarangan memancing di danau Mawang padahal sejumlah pengelola sebelumnya juga walau telah menabur bibit ikan namun tidak melakukan pelarangan memancing.
"Yang perlu dilarang itu adalah yang menangkap ikan menggunakan jala, pukat atau lanra yang bukan pengelola danau. Lagian memancing itu khan sekedar rekreasi dan refresing. Kalaupun ada dapat ikan dipancing itu tidak seberapa banyaknya. Itu juga punna upa'," ujar warga itu. (isk)
____________________
Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !