Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , , » Gara-Gara Surat "Sakti", Seorang Janda Kehilangan Mata Pencaharian

Gara-Gara Surat "Sakti", Seorang Janda Kehilangan Mata Pencaharian

Written By komando plus on Rabu, 07 Maret 2018 | 14.32.00

Inilah penampakan surat "Sakti" yang tidak jelas
obyeknya dan dinilai cacat hukum.
SINJAI - KOMANDOPLUS : Sepucuk surat persetujuan yang ditulis tangan dan diketahui serta ditandatangani kepala desa (Kades) Pattongko, Rahman, yang dinilai cacat hukum, menjadi selembar surat "Sakti" lantaran surat tersebut mampu "menggugurkan" kedudukan surat rincik tanah dan surat keterangan dua orang mantan kepala desa (kades), serta mampu menghentikan langkah polisi untuk menyidik kasus pengrusakan.

Adalah surat persetujuan antara Marsuki alias Ardi dengan Masoia tertanggal Sabtu (5/3/2017) yang ditulis tangan dan turut bertandatangan mengetahui yakni kades Pattongko, Rahman, yang isinya selain perjanjian pembagian harta warisan yang tidak jelas obyeknya, juga berindikasi adanya unsur penipuan lantaran pihak yang berjanji akan mengganti rugi pohon kelapa, ternyata hingga sekarang ganti rugi atas sekitar lima puluh pohon kelapa yang sudah ditebang itu tidak pernah terpenuhi.

Surat persetujuan tersebut oleh kalangan praktisi hukum kemudian menilainya sebagai surat yang cacat hukum sebab obyeknya kabur sehingga menjadikannya tidak bernilai hukum. Salah seorang pengacara, Juanda SH, misalnya, memandang surat persetujuan tersebut sebagai surat yang tidak memenuhi syarat hukum yang dibutuhkan dalam sebuah perjanjian dan karenanya menjadi cacat hukum. Menurut Juanda aparat yang terkait dapat mengabaikan surat persetujuan tersebut.

"Tidak bisa dijadikan sebagai alas hak kepemilikan tanah," kata Juanda.

Pengrusakan tanaman yang terabaikan
Surat "sakti" itu pula yang menjadi penyebab sehingga seorang janda berusia senja, Hamisa, istri almarhum Muhammad Panrung (alias Petta Suro), warga dusun Pakka desa Pattongko kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai terpaksa hanya bisa mengelus dada lantaran sekitar lima puluh pohon kelapa miliknya yang selama ini menjadi tumpuan mata pencarian untuk menyambung hidupnya, telah rata dengan tanah sejak 6 Mei 2017 lalu. Kemudian status kepemilikan tanahnya beralih ke perempuan Masoija, ahli waris Mappa Panrung.

Untuk diketahui, nama yang tercatat sebagai pemilik berdasarkan rincik dengan nomor Kohir 935, SPPT Nomor: 73.07.021.010.002.0086.0 atas sebidang tanah yang terletak di depan SDN 141 Pakka dusun Pakka desa Pattongko kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai, adalah Muhammad Panrung (Almarhum),

Diberitakan sebelumnya, posisi ahli waris Muhammad Panrung sebagai pemilik lokasi itu diperkuat oleh surat pernyataan mantan Kades Pattongko periode tahun 2003-2015 (Sebelum dijabat Rahman, red), Sultan Bagong, tertanggal 28/05/2017 yang menjelaskan bahwa Sultan Bagong pernah mempertemukan dua belah pihak, yakni pihak dari Mappa Panrung diwakili oleh perempuan Masoia, sedangkan pihak Muhammad Panrung (almarhum) diwakili putrinya bernama Indo Aka. Kesimpulan dari pertemuan itu menegaskan bahwa siapa saja nama yang tercatat di dalam rincik maka itulah pemiliknya. Dan ternyata, di dalam rincik tersebut tercatat atas nama Muhammad Panrung, bukan Mappa Panrung.

Selain itu, mantan Kades Pattongko di tahun 1990-an, Muh. Syahrul, juga mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa ahli waris dari Muhammad Panrung adalah tiga anaknya yaitu masing-masing lelaki Marsuki alias Ardi, lelaki Sirajuddin, dan perempuan Indo Aka yang berhak atas lokasi yang terletak di area pinggir pantai itu.

(Baca berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/03/wow-kades-pattongko-punya-staf-ahli.html)


"Kesaktian" lain surat itu, yakni mampu menghentikan langkah polisi untuk melanjutkan ke tahap penyidikan atas kasus yang dilaporkan Ardi ke polisi. Itu diketahui setelah Polres Sinjai mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/110/VII/2017/Reskrim tanggal 7 Agustus 2017 sebagai jawaban atas laporan Ardi ke polisi tersebut.

Sirajuddin

Soal penandatanganan surat persetujuan itu, Marsuki alias ardi ditemani Sirajuddin yang dikonfirmasi mengaku menandatangani surat persetujuan itu karena merasa terpaksa. Sedangkan Sirajuddin mengatakan lokasi itu bukan Marsuki satu-satunya sebagai pemilik hak melainkan seluruh saudaranya turut memiliki hak.

"Saya pak tanda tangani karena keadaan terpaksa sebab waktu itu banyak ki na saya cuma tiga orang. Waktu itu pak desa suruh panggil ka jadi saya datang di pondok pantai karampuang dipertemukan sama pak Kapolsek," ungkap Ardi diamini Sirajuddin.

Sementara terdengar kabar yang berhembus namun kabar tersebut belum terkonfirmasi kepada yang bersangkutan bahwa jika pihak Masoija gagal menguasai lokasi yang dimiliki ahli waris Muhammad Panrung yang sekarang sedang dipersoalkan itu, maka pihaknya akan menuntut Kades Pattongko, Rahman. (*)


Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________