Ilham HS |
Ketua Umum DPC SEMMI Sinjai, Ilham HS, menyayangkan pihak Kejari setempat yang hingga saat ini belum memproses tersangka lain yang setidaknya ada empat belas orang yang turut diduga kuat terlibat dalam kasus yang menyeret Sekda Sinjai, Andi Taiyeb, dan Kadis Sosial, Mukhlis Isma.
“Kenapa hanya Sekda Sinjai Andi Taiyeb dan Mukhlis Isma saja yang diproses, padahal masih ada sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus yang sama. Kami dari pengurus besar SEMMI Sinjai mendesak agar jangan cuma Sekda dan Kadis Sosial Saja yang di proses. Tetapi harus semuanya diproses. Kalau perlu bupati Sinjai yang sekarang sudah sehat ikut diperiksa setelah dikabarkan bahwa bupati Sinjai selalu sakit jika akan diminta hadir menjadi saksi di pengadilan Tipikor Makassar,” ungkap Ilham.
(Baca juga: Doa Pengacara Terkabul, Alhamdulillah Bupati Sinjai Sembuh http://www.komandoplus.com/2017/06/doa-pengacara-terkabul-alhamdulillah.html)
Data yang dihimpun menyebut nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yakni ;
1. Irfan, Plt. mantan Kepala Bapeda periode Juni 2012 sampai Mei 2013 yang membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 51.213.600.
2. Drs. H. A. Talha, mantan Kepala Bapeda periode juni 2013 sampai Februari 2014 yang membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 43.625.600.
3. Drs. Akbar M.Si, mantan Plt Bapeda periode Maret sampai Mei 2014 yang membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 12.899.700.
4. Dra. Hj. Ratnawati Arif M.Si, mantan Kepala Bapeda periode Juni sampai Desember 2014 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 34.482.400.
5. Drs. Taufik MM, mantan Plt. Kadispora periode September sampai November 2012 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi atas nama Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 13.160.400.
6. La Baba Paisal, SH. M.Pd, mantan Plt Kadispora periode Desember 2012 sampai Februari 2013 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi atas nama Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 14.160.400.
7. Dra. Hj. Mas Ati, mantan Kadispora periode Maret sampai Desember 2014, Januari sampai Desember 2015, Januari sampai Juni 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi atas nama Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 221.927.900.
8. H. Ahmad Suhaemi SE. M.Si, mantan Kadisnakersostrans periode Mei sampai November 2014 plus gaji 13 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama Ahmad Suhaemi (dirinya sendiri), Andi Zainal, dan Marzuki sebesar Rp. 33.200.700.
9. Ir. Sultan Tare, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan periode Desember 2013 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama Ir. Budiaman sebesar Rp. 4.622.900.
10. Drs. H. A. Mulawangsa M.MH, mantan Kadis ESDM periode Agustus sampai November 2014 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama Drs. H. A. Mulawangsa M.MH (dirinya sendiri) sebanyak Rp. 16.722.400.
11. Drs. A. Halilintar, mantan Plt. Kadis ESDM periode Desember 2014 sampai Februari 2015 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama Drs. H. A. Mulawangsa M.MH sebanyak Rp. 40.068.000.
12. Arifuddin S.Sos, mantan Kadis ESDM periode November 2015 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama Drs. H. A. Mulawangsa M.MH sebesar Rp. 68.501.700.
13. Drs. Muh. Dahlan SH, mantan Sekwan periode November 2012 sampai Januari 2013 membayarkan gaji PNS terpidan korupsi untuk dirinya sendiri dan Tamrin Dahlan sebesar Rp. 18.103.650.
14. Drs. Andi Munarpa M.Si, mantan Plt. Sekwan periode Februari 2013 sampai Mei 2014 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi atas nama Tamrin Dahlan dan Muh. Dahlan sebesar Rp.82.404.350.
Sementara tiga orang sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sinjai yakni H. Tayyeb A. Mappasere, H. Mukhlis Isma SE, dan Drs. Akmal MS dengan rekapitulasi pembayaran gaji PNS terpidana korupsi sebagai berikut :
H. Tayeb A. Mappasere SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) membayarkan gaji PNS terpidana Korupsi yang dimutasi ke Sekretariat Daerah Sinjai yakni:
– Pada periode November 2015 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi atas nama dr. H. Muh. Jufri M.Kes sebesar Rp. 27.419.400.
– Periode Januari 2015 sampai Juni 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi atas nama Drs. Muh. Rustan AR sebesar Rp. 94.392.700.
– Periode Mei 2014 sampai Juni 2016 dan Juli 2016 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama H. Ahmad Suhaemi SE sebesar Rp. 27.456.600.
– Periode Januari 2014 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidan korupsi atas nama Ir. Budiaman sebesar Rp. 185.075.300.
– Periode Juni 2014 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama Tamrin Dahlan sebesar Rp. 108.722.700.
– Periode Februari 2014 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidan korupsi atas nama Muhammad Dahlan SH sebesar Rp.162.396.900. Sehingga total uang yang dibayarkan oleh Tayeb terhadap PNS terpidana korupsi sebesar Rp. 598.896.800.
Sedangkan H. Mukhlis Isma SE mantan Kadisnakersostrans periode November 2015 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama Andi Zainal dan Marsuki S.Sos sebesar Rp. 112.363.300.
Sementara H. Akmal MS, mantan Plt. Kadisnakersostrans periode Desember 2014 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama Ahmad Suhaemi sebesar Rp. 2.155.600. Dan pada periode Agustus sampai Oktober 2015 membayarkan gaji terpidana korupsi atas nama A. Zainal sebesar Rp. 10.563.750. Sehingga total gaji yang dibayarkan oleh Akmal MS yakni sebesar Rp.12.719.350.
Lebih jauh Ilham berjanji akan melakukan aksi besar-besaran jika semua pejabat yang diduga terlibat tidak turut diproses. Sebab menurutnya bukan hanya tiga orang tetapi lebih dari itu yang tersebar di dinas-dinas lainnya.
“Kalau Kejari Sinjai tidak melakukan pemeriksaan kepada semua yang terlibat maka kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran lagi dan akan melakukan konsolidasi dengan lembaga-lembaga lain yang ada Sinjai dalam waktu dekat ini,” ungkap Ilham melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (27/08/2017). (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !