S. Rahardjo |
Untuk diketahui, SPBU adalah surat yang sifatnya pemberitahuan konfirmasi dari UN SWINSSINDO ke pihak perbankan atau leasing (perusahaan pembiayaan, red) bahwa nasabah debitur yang tertera namanya di dalam SPBU tersebut agar dibebaskan utangnya, karena sejak 4 Feberuari 2016 UN SWINSSINDO mengklaim telah menitipkan sejumlah dananya ke Bank Indonesia (BI) untuk pembebasan utang rakyat Indonesia.
Sedangkan Voucher M-1 (baca: M-one / M-satu, red) adalah sejenis surat kuasa kepada pemilik E-KTP Indonesia untuk menerima uang sejumlah US$ 1200 atau setara Rp 15,6 juta setiap bulan dari bank yang ditunjuk dengan memberikan jasa layanan sebesar 1,5 persen kepada bank.
Dana yang diklaim UN SWINSSINDO tersebut adalah dana yang terkait dengan account rekening di World Bank berkode sandi nama White Spiritual Wonder Boy.
Namun menurut pemantauan, hingga saat ini pihak perbankan serta pihak otoritas jasa keuangan (OJK) tidak mengakui legalitas dan kebenaran dokumen UN SWINSSINDO tersebut, baik dokumen SPBU terlebih lembaran Voucher M-1 apalagi keduanya mudah diperoleh hanya melalui download di internet. Bahkan itu dicurigai sebagai modus penipuan.
Tim Publikasi dan Pers UN SWISSINDO, S. Rahardjo, yang dikonfirmasi menjelaskan, SPBU dan Voucher M-1 adalah dua dari sejumlah program UN SWISSINDO untuk kemakmuran rakyat yang menjadi hak rakyat dan tidak boleh disembunyikan.
S. Rahardjo, membenarkan bahwa oleh UN Swissindo resmi menerbitkan Voucher M-1 sejak Senin (15/05/2017).
“Melalui SPBU dan Voucher M-1 diharapkan agar rakyat tahu bahwa ada haknya untuk memperoleh itu sebagai hak asasi manusia untuk hidup makmur. Kalau semua rakyat Indonesia sudah mengetahui ada haknya menerima hal itu, maka itu dulu sudah lebih dari cukup sambil menunggu proses yang sementara berjalan,” jelasnya.
“Yang penting masyarakat luas harus mengetahui dan paham betul tentang UN SWISSINDO baik dari aparat, pemerintah, apalagi rakyat. Dan tidak boleh ada yang disembunyikan sambil menunggu proses berikutnya yang sementara bejalan dan sedang dilakukan oleh beliau (Mr. Sugiharto Notonegoro maksudnya, red). Kalau mengenai pengumumannya, nanti akan dilakukan baik yang diumumkan bersama-sama dengan pemerintah maupun yang diumumkan langsung oleh beliau,” urainya menambahkan.
Voucher M-1 |
Maka berbeda dengan sikap deputy UN SWISSINDO Indonesia Timur yang menahan membagikan lembaran Voucher M-1 itu melainkan dengan menggantikannya berupa kegiatan sosialisasi. Alasannya, ada kekuatiran lembaran Voucher M-1 itu selain diperjual belikan, juga pemegangnya langsung membawa ke bank untuk dicairkan padahal belum ada petunjuk untuk pencairan.
Terkait dengan itu, S. Rahardjo menegaskan bahwa Voucher M-1 dilarang keras untuk diperjual belikan.
“Kalau ada oknum yang diketahui memperjual belikan Voucher M-1 itu, agar petugas UN SWISSINDO di sana melakukan peneguran. Kalau perlu bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan yang bersangkutan,” pintanya menegaskan.
Sementara itu, menurut pemantauan menunjukkan UN SWISSINDO sudah merambah ke berbagai negara di lima benua di dunia. Negara-negara tersebut diantaranya Australia, Canada, California, Belgia, Africa, Laos, India, Pakistan, Brunai, dan Malaysia kini sudah siap menjalankan program UN SWISSINDO namun menunggu program itu realisasinya bermula dari Indonesia. (*)
Laporan: Iskandar/Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !