Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Tanah Adat di Gowa Ditimbun Orang Tak Dikenal, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi

Tanah Adat di Gowa Ditimbun Orang Tak Dikenal, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi

Written By komando plus on Rabu, 10 Mei 2017 | 14.38.00

SUNGGUMINASA - KOMANDOPLUS : Sebidang tanah di belakang kantor bupati Gowa berpotensi menjadi sengketa menyusul adanya aktivitas penimpunan oleh orang belum diketahui jelas. Sebab selama ini tanah tersebut diketahui pemiliknya bernama Mappaseli Karaeng Sapanang (almarhum) dan mempunyai ahli waris yang memiliki kepemilikan berupa lembaran rincik tanah disertai beberapa keterangan pendukung lainnya. Penimbunan lokasi tersebut terjadi Rabu (10/5/2017).

Ketika melihat adanya aktivitas penimbunan yang dilakukan diatas lokasi tanah yang selama ini diklaimnya sebagai tanah adat yang masih tetap dalam penguasaannya, salah seorang ahli waris, Nasir Hasan Mapanyukki, mendatangi orang yang melakukan penimbunan dengan menggunakan alat berat.

Orang yang menimbun tersebut bernama H. Nyampa mengaku sebagai pengusaha yang diperintah untuk melakukan penimbunan lokasi dan menerima pembayaran usai pekerjaan penimbunan selesai.

"Saya hanya menimbun seluas 28 x 100 meter tidak lebih sesuai kesepakatan harga. Saya diperintah oleh pa Edwar," aku H. Nyampa kepada wartawan.

Melihat adanya pekerjaan penimbunan oleh orang yang dikenal membuat Nasir Hasan Mappayukki, salah seorang ahli waris, menjadi geram kemudian melakukan pemasangan papan bicara.

"Tanah yang letaknya bersebelahan dengan kantor Bupati Gowa dan diapit oleh SPBU memang menggiurkan sehingga ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.. tetapi dalam waktu dekat kalau pihak yang mengaku pemilik tanah terus melakukan penimbunan, maka kami selaku ahli waris akan melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai tindakan pidana penyerobotan," ujar Nasir Hasan Mappayukki kesal sembari memperlihatkan beberapa lembar dokumen terkait lokasi tanah tersebut. Dan menurutnya, hingga saat ini tanah tersebut belum pernah dilakukan mutasi kepemilikan.

Rincik tanah yang menjelaskan
Mappaseli Karaeng Sapanang sebagai
pemilik tanah
tanah tersebut.
Data yang diperoleh berupa lembaran rincik tanah menyebut, tanah tersebut terletak di Kampung Bonto Bontoa kecamatan Somba Opu Kab Gowa, sekarang Kelurahan Bonto Bontoa Kecamatan Somba Opu Gowa, tercatat sebagai persil 9a S1 dengan luas 4,66 Ha, persil No 19 b S2 luas 1,47 Ha, persil 10 S1 luas 3,34 Ha, milik atas nama Mappaseli Karaeng Sapanang. (iskandar)
Share this article :

1 komentar:

Tinggalkan like dan komentar anda disini

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________