Ketika melihat adanya aktivitas penimbunan yang dilakukan diatas lokasi tanah yang selama ini diklaimnya sebagai tanah adat yang masih tetap dalam penguasaannya, salah seorang ahli waris, Nasir Hasan Mapanyukki, mendatangi orang yang melakukan penimbunan dengan menggunakan alat berat.
Orang yang menimbun tersebut bernama H. Nyampa mengaku sebagai pengusaha yang diperintah untuk melakukan penimbunan lokasi dan menerima pembayaran usai pekerjaan penimbunan selesai.
"Saya hanya menimbun seluas 28 x 100 meter tidak lebih sesuai kesepakatan harga. Saya diperintah oleh pa Edwar," aku H. Nyampa kepada wartawan.
Melihat adanya pekerjaan penimbunan oleh orang yang dikenal membuat Nasir Hasan Mappayukki, salah seorang ahli waris, menjadi geram kemudian melakukan pemasangan papan bicara.
"Tanah yang letaknya bersebelahan dengan kantor Bupati Gowa dan diapit oleh SPBU memang menggiurkan sehingga ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.. tetapi dalam waktu dekat kalau pihak yang mengaku pemilik tanah terus melakukan penimbunan, maka kami selaku ahli waris akan melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai tindakan pidana penyerobotan," ujar Nasir Hasan Mappayukki kesal sembari memperlihatkan beberapa lembar dokumen terkait lokasi tanah tersebut. Dan menurutnya, hingga saat ini tanah tersebut belum pernah dilakukan mutasi kepemilikan.
Rincik tanah yang menjelaskan Mappaseli Karaeng Sapanang sebagai pemilik tanah tanah tersebut. |
Ewako berantas mafia tanah
BalasHapus