Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Komnas Waspan RI Adukan Oknum Polsek Tellulimpoe di Propam Polda Sulsel

Komnas Waspan RI Adukan Oknum Polsek Tellulimpoe di Propam Polda Sulsel

Written By Mr.iskan on Jumat, 15 Januari 2016 | 00.05.00

Drs. Shaffry Sjamsuddin
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Ketua Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara RI (Komnas Waspan RI) di Makassar, Drs. Shaffry Sjamsuddin, mendatangi Polda Sulsel, Kamis (14/1/2016) siang. Kedatangannya itu hendak memasukkan laporan pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik kepolisian yang diduga dilakukan oleh Brigpol MR, oknum anggota Polsek Tellulimpoe Polres Sinjai bernomor 01/AD/Komnas Waspan RI MKS/I/2016.

Shaffry mengatakan, laporan tersebut meneruskan pengaduan seorang warga kabupaten Sinjai, Taksir (25), yang menyebutkan bahwa kakaknya bernama Umar Bin Jufri telah diperlakukan tidak etis oleh oknum anggota polisi yang menyebabkan Umar Bin Jufri melakukan perlawanan. Namun dari perlawanannya itu korban justru dilaporkan pidana oleh oknum polisi itu.  

Dia menuturkan, oknum MR hendak mengambil paksa badiknya Umar yang selesai digunakan ronda malam untuk pengamanan kampung pada malam sebelumnya. Karena oknum polisi itu tidak mau mengembalikan dan maunya merampas begitu saja, sehingga mendapatkan perlawanan dari korban. Kejadiannya itu terjadi di dalam rumah korban.

Selanjutnya, karena oknum polisi itu gagal menguasai badik korban secara semena-mena karena ada perlawanan, oknum polisi itu justru melaporkan korban melakukan pengancaman. Ahirnya korban diproses hukum diadili dengan pasal pengancaman hingga dijatuhi hukuman pidana penjara empat bulan.

“Jika oknum polisi itu karena kewenangannya ingin melakukan penyitaan barang, maka pelaksanaannya tidak seperti itu. Itu ada tata cara menyita atau merampas barang sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Terlebih barang yang mau dirampas itu bukan barang untuk kejahatan melainkan barang untuk pengamanan pribadi, keluarga dan warga kampung dan tidak sering dibawa di ruang publik,” papar Shaffry.

Shaffry berkesimpulan bahwa patut diduga kuat oknum MR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik kepolisian untuk kepentingan pribadinya lalu mengorbankan warga masyarakat. “Makanya kami bersurat ke Propam Polda Sulsel untuk masalah ini diproses secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Rahman, yang dikonfirmasi terkait ulah anggota Polsek Tellulimpoe itu mengatakan, akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi prihal tersebut. “Kita akan panggil yang bersangkutan, Kita akan tanya dia kenapa melakukan itu apa maksudnya dan sebagainya. Yang jelas Polres Sinjai akan menindak lanjuti informasi bapak, dan memberi sanksi tegas jika memang terbukti bersalah,” tandas Rahman. (is)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________