Drs. Shaffry Sjamsuddin |
Shaffry mengatakan, laporan tersebut meneruskan pengaduan seorang warga kabupaten Sinjai, Taksir (25), yang menyebutkan bahwa kakaknya bernama Umar Bin Jufri telah diperlakukan tidak etis oleh oknum anggota polisi yang menyebabkan Umar Bin Jufri melakukan perlawanan. Namun dari perlawanannya itu korban justru dilaporkan pidana oleh oknum polisi itu.
Dia menuturkan, oknum MR hendak mengambil paksa badiknya Umar yang selesai digunakan ronda malam untuk pengamanan kampung pada malam sebelumnya. Karena oknum polisi itu tidak mau mengembalikan dan maunya merampas begitu saja, sehingga mendapatkan perlawanan dari korban. Kejadiannya itu terjadi di dalam rumah korban.
Selanjutnya, karena oknum polisi itu gagal menguasai badik korban secara semena-mena karena ada perlawanan, oknum polisi itu justru melaporkan korban melakukan pengancaman. Ahirnya korban diproses hukum diadili dengan pasal pengancaman hingga dijatuhi hukuman pidana penjara empat bulan.
“Jika oknum polisi itu karena kewenangannya ingin melakukan penyitaan barang, maka pelaksanaannya tidak seperti itu. Itu ada tata cara menyita atau merampas barang sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Terlebih barang yang mau dirampas itu bukan barang untuk kejahatan melainkan barang untuk pengamanan pribadi, keluarga dan warga kampung dan tidak sering dibawa di ruang publik,” papar Shaffry.
Shaffry berkesimpulan bahwa patut diduga kuat oknum MR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik kepolisian untuk kepentingan pribadinya lalu mengorbankan warga masyarakat. “Makanya kami bersurat ke Propam Polda Sulsel untuk masalah ini diproses secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Rahman, yang dikonfirmasi terkait ulah anggota Polsek Tellulimpoe itu mengatakan, akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi prihal tersebut. “Kita akan panggil yang bersangkutan, Kita akan tanya dia kenapa melakukan itu apa maksudnya dan sebagainya. Yang jelas Polres Sinjai akan menindak lanjuti informasi bapak, dan memberi sanksi tegas jika memang terbukti bersalah,” tandas Rahman. (is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !