Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Suami Digugat Cerai Oleh Isteri Sakit Jiwa

Suami Digugat Cerai Oleh Isteri Sakit Jiwa

Written By Mr.iskan on Sabtu, 12 Desember 2015 | 19.46.00

H. Abdullah Maelo
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Pengadilan Agama Kolaka di kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dinilai bakal menggelar peradilan sesat jika meneruskan proses perkara perdata gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan Hj. Tippa Binti Renreng alias Hatipa di kabupaten Kolaka kepada suaminya lelaki H. Abdullah Maelo yang berada di kota Makassar Sulawesi Selatan.

Pasalnya, penggugat yang berstatus isteri H. Abdullah Maelo itu diduga kuat sedang mengalami sakit jiwa, sedangkan hukum tidak membenarkan orang yang mengalami sakit jiwa melakukan perbuatan hukum. 

Adalah lelaki H. Abdullah Maelo selaku tergugat begitu kaget ketika menerima surat panggilan menghadiri sidang perceraian di PA Kolaka disertai salinan gugatan cerai yang telah terdaftar dengan nomor: 184/Pdt.G/2015/PA Klk tanggal 22-5-2015 yang diajukan oleh isterinya melalui kuasa hukumnya Muhammad Ichsan SH selaku penggugat. 

Sebab setahu H. Abdullah Maelo yang telah berusia 66 tahun itu, sejak isterinya  meninggalkan rumahnya pada tanggal 10-2-2014 dibawa oleh iparnya (saudara isterinya) adalah untuk berobat di Kolaka. Namun setelah menjelang dua tahun kemudian, tiba-tiba ada panggilan pengadilan agama kepada dirinya untuk menghadiri sidang perceraian di kabupaten Kolaka. 

“Untuk apa bercerai, kami ini sudah sama-sama tua. Dan saya tidak cekcok dengan istriku itu,” kata H. Abdullah dengan mimik heran. 

Dia mensinyalir, munculnya gugatan cerai itu karena ada pihak lain yang mengintervensi keluarganya dengan memanfaatkan kondisi kesehatan isterinya yang tidak waras dan lumpuh karena motif peralihan harta. 

“Karena kami tidak dikaruniai anak sehingga ada kekuatiran dari pihak lain soal harta kami yang tidak terbagi jika kelak isteriku meninggal,” ujarnya. 

Bukti dosis obat di Rumah Sakit Jiwa
atas nama pasien Hj. Tippa
Ihwal kondisi Hj. Tippa yang mengalami sakit jiwa, diperkuat oleh keterangan Kasat Reskrim Polresta Pelabuhan Makassar, AKP Wahyu Basuki S.IK, yang dikonfirmasi di kantornya, Jumat (11/12/2015), terkait perkembangan proses penyidikan atas laporan polisi nomor: LP/56/III/2015/SULSEL/RES PELABUHAN MAKASSAR tanggal 19 Maret 2015 tentang tindak pidana penggelapan 140 gram emas dan sebuah sertifikat hak milik rumah atas nama Hj. Tippa (harta bersama H. Abdullah – Hj. Tippa) yang diduga dilakukan oleh Zulhaji (saudara Hj. Tippa) yang dilaporkan oleh H. Abdullah. 

Menurut AKP Wahyu Basuki, kasus tersebut
penyelidikannya tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan  untuk sementara sebab Hj. Tippa tidak memungkinkan dimintai keterangan kesaksiannya disebabkan menderita sakit jiwa.

“Kita terkendala oleh kondisi Hj. Tippa yang sedang mengalami gila dan lumpuh sehingga tidak bisa dimintai keterangan selaku saksi. Jadi untuk sementara penyidikannya tidak bisa dilanjutkan. Tetapi jika ada bukti baru yang ditemukan atau dilaporkan, kita akan buka kembali. Jadi ini belum final,” kata AKP Wahyu Basuki yang didampingi penyidiknya kepada wartawan sembari menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit jiwa dan rekaman video kondisi terakhir Hj. Tippa. 

Menanggapi hal itu, pihak Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara RI (Komnas Waspan RI) di Makassar mengatakan, orang yang mengalami sakit jiwa tidak dapat dibenarkan melakukan perbuatan hukum. 

“Jika gugatan yang diajukan oleh orang yang sedang sakit jiwa, dan gugatannya tetap dipaksakan untuk diproses hukum maka akan terjadi peradilan sesat,” kata Ketua Komnas Waspan RI, Drs. Sjaffry Sjamsoeddin. 

Sjaffry mengatakan, selaku lembaga pengawas aparatur pihaknya akan menyurat ke Komisi Yudisial jika kasus tersebut dipaksakan diproses.  

"Polisi saja tidak mau melanjutkan proses penyidikannya disebabkan saksi Hj. Tippa menderita sakit jiwa," pungkas Sjaffry. Namun menyarankan, agar pihak PA Kolaka hendaknya lebih awal memeriksa kondisi kejiwaan Hj. Tippa selaku penggugat sebelum melanjutkan prosesnya. (is)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________