Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Caplok Tanah Warga, BDK Makassar Tak Jawab Surat Klarifikasi

Caplok Tanah Warga, BDK Makassar Tak Jawab Surat Klarifikasi

Written By komando plus on Selasa, 27 September 2011 | 15.43.00

Komnas Waspan RI di Makassar menuding BDK Makassar telah mencaplok tanah warga di desa Tabo-Tabo kabupaten Pangkep lantaran surat klarifikasi yang telah dilayangkannya tidak dijawab hingga kini. Sementara Pihak BDK Makassar berdalih, pimpinan balai tersebut belum sempat memberi jawaban karena sibuk.

MAKASSAR – KOMANDO Plus : Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) RI di Makassar telah melayangkan surat ke Balai Diklat Kehutanan (BDK) Makassar meminta penjelasan klarifikasi terkait soal penguasaan lahan oleh BDK Makassar tanpa jelas dasar penguasaannya terhadap sekitar 600 Ha lahan yang telah lama digarap oleh warga masyarakat setempat secara turun temurun di desa Tabo-Tabo kab. Pangkep Sulsel. Meski meminta jawaban selambatnya tangal 26 Agustus 2001 pukul 12.00 WITA, namun surat klarifikasi tersebut hingga kini tak ada jawaban.

Surat tersebut bernomor 028/BP/Mks/08/2011 tanggal 20 Agustus 2011 yang isinya meminta penjelasan konfirmasi berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan lokasi kebun yang mereka garap secara turun temururn telah dikuasai oleh Balai Diklat Kehutanan BDK Makassar dan diklaim sebagai hutan lindung.

Melalui Drs. Shaffry Sjamsuddin, Komnas Waspan RI di Makassar meminta penjelasan kepada BDK Makassar berkaitan dengan soal penguasaan lokasi hutan/kebun tersebut oleh pihak BDK Makassar, yang sepengetahuannya bahwa BDK Makassar tidak mempunyai lokasi lahan hutan di desa Tabo-Tabo kabupaten Pangkep.

Shaffry mengungkapkan bahwa awal mula adanya pihak kehutanan di desa itu, adalah ketika ada perjanjian dibuat antara Kepala Kehutanan Pangkep, Alimuddin, dengan Kepala Desa Tabo-Tabo yang ketika itu dijabat oleh Borahima.

Dan sebagaimana telah disiarkan oleh komando plus online, Perjanjian tersebut dibuat dengan tulisan tangan pada tahun 1970-an, berisikan bahwa sebidang tanah kosong / kebun milik warga setempat bernama Pabang seluas 1 Ha dipinjam oleh Kehutanan Pangkep selama lima tahun. Dan akan dikembalikan kepada lelaki Pabang setelah 5 tahun kemudian atau setelah penghijauan di desa tersebut selesai.

Meski telah lewat lima tahun, pengembalian lokasi tersebut tidak jelas realisasinya. Bahkan pada sekitar tahun 1981 di lokasi tersebut tiba-tiba didirikan bangunan permanen milik BDK Makassar dengan menguasai lahan seluas 0,9 Ha. (berita terkait : judul Disorot, Keberadaan BDK Makassar Di Pangkep edisi posting Rabu, 10 Agustus 2011.

Sementara itu, pihak BDK Makassar yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/9), berdalih bahwa belum dijawabnya surat Komnas Waspan tersebut karena Kepala BDK Makassar, Ir. Agus Widoyodo M.Sc, masih sibuk mengikuti rapat di luar daerah.

“Pak kepala balai belum sempat memberikan jawaban karena masih sedang sibuk mengikuti rapat di Bogor,” kata KTU BDK Makassar, Hasniah Arsyad, di balik telepon. (Isk/Ns)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________