Farid, tersangka |
Tak terima perlakuan sadis itu, korban akhirnya melaporkan prihalnya ke Polsekta Rappocini kota Makassar, Minggu (21/9/2015) malam dengan sejumlah bekas penganiayaan masih berbekas yang terdapat di bagian wajah, tangan, kaki, dan pundak. Seperti luka memar dan lebam akibat benda tumpul, luka bakar akibat sulutan api
Sementara itu pihak kepolisian yang berhasil menangkap tersangka pelaku mengakui perbuatan penganiayaan itu. Menurut tersangka, perbuatan itu dia lakukan lantaran merasa cemburu dan tak terima sering dibohongi.
Pihak kepolisian Mapolsekta Rappocini Makassar sementara masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan ini. Kanit Reskrim AKP Syaharuddin mengatakan pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
Laporan: Saleh Sibali
Editor : Iskandar
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !