Sosialisasi UN Swissindo di rumah warga |
Maksud dari sosialisasi tersebut yakni menyampaikan surat dokumen berisi verifikasi dan klarifikasi pembebasan utang rakyat Indonesia oleh UN Swissindo berkenaan dengan UN Swissindo telah menitipkan dananya di Bank Indonesia (BI) dan 6 Prime Bank (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Lippo Grup/Cimb, Damamon) senilai US$ 6.1 triliun untuk membebaskan utang rakyat Indonesia baik yang di bank maupun di perusahaan leasing sejak 4 Feberuari 2016 lalu.
Sebelumnya, lembaga dunia yang masih awam bagi masyarakat itu sudah melayangkan surat dokumen yang sama ke berbagai pihak diantaranya Gubernur Sulsel, Pangdam VII Wirabuana, Kapolda Sulsel, Pimpinan BI Cabang Makassar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Makassar, Walikota Makassar, Kapolrestabes Makassar, dan sejumlah Kapolres, Dandim, pimpinan cabang bank hingga ke tingkat unit se Sulsel.
Selain itu, tim SOE UN Swissindo Sulsel yang diketuai La Ceni Kalean menggelar pertemuan, Sabtu (23/7/2016) di Pallangga Gowa, bersama sedikitnya empat puluh relawan UN Swissindo. Turut hadir dalam pertemuan tersebut yakni Sekretaris, Akmal, dan Bendahara, Nurhadijah, untuk menyiapkan pembentukan pengurus UN Swissindo tingkat propinsi Sulsel untuk selanjutnya terbentuk pengurus UN Swissindo tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
Koordinator tim Sulsel SOE UN Swissindo, La Ceni Kalean, mengatakan visi misi dari UN Swissindo adalah hendak mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia untuk terbebas dari jeratan utang di bank ataupun di perusahaan leasing. Dan setelah itu, memberikan dana jaminan hidup kepada seluruh rakyat Indonesia.
Program ini, sambung La Ceni, bukan hanya akan terjadi di Indonesia melainkan akan berlaku pula di negara lain di lima benua. "Namun bermula dari Indonesia," kata La Ceni.
La Ceni menghimbau para nasabah debitur bank yang telah memegang dokumen verifikasi dan klarifikasi pembebasan utang rakyat Indonesia oleh UN Swissindo agar menyadari bahwa utangnya tersebut telah dibebaskan oleh UN Swissindo sehingga tidak lagi berkewajiban membayar angsuran maupun bunga pinjaman sejak 4 Februari 2016 yang lalu.
Sedangkan bagi pihak bank selaku kreditur yang belum paham tentang soal ini agar senantiasa berkordinasi dengan pihak BI sebab pembebasan utang secara global itu terjadinya di BI, atau menghubungi advokat Swissindo Yunasril Yuzar SH melalui seluler 082121229944, atau kalau tetap juga tidak berkenan menerimanya, La Ceni minta pihak kreditur untuk membuat surat resmi penolakan yang bermeterai dicap dan tandatangani menyatakan bahwa dokumen UN Swissindo itu adalah ilegal, kemudian serahkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan untuk selanjutnya diteruskan ke pihak UN Swissindo. (*)
Laporan: Syamsul Bahri.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !