Simon S. Lopang SH, MH |
Di satu sisi, pekerja apabila upahnya senantiasa diperhatikan atau ditingkatkan maka yakinlah bahwa pekerja atau buruh akan bekerja dengan baik sehingga produktifitas perusahaan bisa meningkat. Begitu juga pihak perusahaan menginginkan agar produktifitas perusahaan meningkat.
“Oleh karena itu begitu penting struktur dan skala upah itu untuk ditetapkan di perusahaan,” tandas Simon.
Hal itu dikatakan saat membuka sosialisasi penyusunan struktur dan skala upah tahun 2014 yang diselenggarakan oleh UPTD Pengupahan Disnakertrans Sulsel di hotel Grand Palace Makassar, Jumat (5/9/2014).
Menurutnya, kalau pengaturan upah hanya memberikan keuntungan bagi pihak pengusaha, maka cepat atau lambat akan menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan hubungan kerja yang selanjutnya justru akan merugikan kepentingan pengusaha itu sendiri.
"Hendaknya struktur dan skala upah itu ditetapkan bersama oleh pihak perusahaan dengan pihak pekerja dengan memperhatikan beberapa aspek seperti masa kerja, golongan, pendidikan, keterampilan, kinerja, dan produktifitas yang pendekatannya mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan petunjuk teknisnya diatur oleh Kepmen Nakertrans RI Nomor KEP-49 MEN/IV/2004," jelasnya.
Sosialisasi penyusunan struktur dan skala upah tersebut dihadiri tiga puluh orang peserta dari unsur buruh, serikat buruh, dan unsur perusahaan. Tampak hadir Kepala Bidang Hubinsyaker, Andi Muh. Basir SH,MH, Kepala UPTD Pengupahan Drs. Hasman Mansyur SH,MH. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !