Ilustrasi |
Sehari berselang, Rabu ( 17/09/14) korban dengan inisiatif sendiri, mendatangi rumah pemilik dompet untuk mengembalikan dompet tersebut setelah mengetahui alamat pada data SIM yang terdapat di dalam dompet tersebut. Kepada pemilik dompet, “G” menjelaskan bahwa dompet tersebut hanya ia amankan karna kuatir ada orang lain yang berniat mencuri dompet tersebut.
Atas usulan korban, pemilik dompet memeriksa isi dompetnya jika terjadi kehilangan atau kekurangan. Ternyata, tidak terjadi kehilangan apapun atas isi dompet tersebut. Spontan pemilik dompet yang diketahui bernama Ulfa Nilasari merasa senang sembari menyerahkan uang Rp 300 ribu sebagai ucapan terima kasih namun ditolak oleh korban. “Terima kasih bu saya datang cuma mengantarkan dompet ini,” jawab korban kepada Ulfa.
Keesokan harinya, Kamis (18/09/14), terdengar issu yang dihembuskan oleh oknum pegawai Dispenda Sulsel yang menuduh korban sebagai pencuri dompet berisi uang Rp 5 juta serta perhiasan emas dan issu itu sampai di telinga korban.
Korban pun bergegas ke kantor Dispenda menemui pemilik dompet yang berkantor di lantai II Dispenda untuk “menjernihkan” issu itu. Dan Ulfa, sang pemilik dompet, menyatakan tidak ada masalah dengan dompet itu.
Tetapi usai berbincang dengan si pemilik dompet, korban pun beranjak pulang namun beberapa orang mengelilingi korban, dimana salah satunya menanyakan ke korban prihal keberadaan dompet tersebut. Korban pun menjawab apa adanya bahwa dompet tersebut telah ia kembalikan ke pemiliknya. Sayangnya, beberapa oknum PNS berpakaian dinas berlogo Dispenda Provinsi Sulsel yang salah satunya diketahui bernama Ruslan tiba-tiba memukul korban.
Pada saat itu Ulfa, sang pemilik dompet, datang menegarai dan menjelaskan kepada orang yang telah mengeroyok korban, bahwa dompet tersebut telah dikembalikan dan tidak merasa keberatan atas kejadian itu.
“Mengapa dipersoalkan, dompet itu bukan milik kalian,” teriak Ulfa ke pengeroyok.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka memar di pelipis serta kepala dan kehilangan uang senilai Rp 2 juta, sebua jam tangan termasuk tas yang ia bawa rusak. Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Polsekta Tamalate dengan laporan nomor : STPL/1398/IX/2014/Restabes MKS/Sek Tml yang melaporkan Ruslan CS dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Lap: Ahmad Rinal
Editor: Iskandar
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !