Irfan alias Akri |
Sebelumnya, aparat Polda Bali berkordinasi dengan Polda Sulsel di Makassar bahwa keberadaan tersangka yang telah menjadi DPO dan sudah lama buron di Bali diidentifikasi keberadaannya terdapat di kota Makassar. Menanggapi hal itu, aparat Polda SulSel-Bar langsung bergerak menyisir sejumlah tempat yang diduga ditempati tersangka.
Alhasil kerja aparat Polda Sulsel membuahkan hasil. Pada subuh dinihari pukul 04.30 jajaran Resmob Polda langsung meringkus tersangka di depan SPBU Talasalapang.
Modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya yakni memecahkan kaca mobil lalu menguras habis isi dalam mobil itu. Aksi tersebut dilakukan di lintas kota-kota besar, Sidoarjo, Bali, Surabaya, dan Kalimantan.
Tersangka juga sudah menjadi recidivis karena dua kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Kota Bali. Tidak cuma itu, tersangka melakukan perampokan hingga tiga kali se hari.
Kini pelaku telah di bawa ke Bali guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut aparat kepolisian Bali, mereka banyak tempat beroperasi yang diketahui yakni 54 tempat. (Sal)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !