Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Dua Nelayan Ditangkap, Polisi Pilih Kasih ?

Dua Nelayan Ditangkap, Polisi Pilih Kasih ?

Written By komando plus on Senin, 05 November 2012 | 14.30.00

Ke dua tersangka bersama barang bukti
MAKASSAR – KOMANDO Plus : Dit Polair Polda Sulselbar menangkap dua nelayan yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan. Ke dua nelayan tersebut masing-masing H. Sangkala Bin Subuh dan H. Kaseng. H. Sangkala ditangkap pada Kamis (1/11), sedangkan H. Kaseng ditangkap pada Sabtu (3/11) di wilayah perairan kabupaten Pangkep.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa perahu sampan, kapal, kacamata selam, sepatu bebek, botol dan jerigen bekas berisi Amonium Nitrate, detonator terangkai dengan sumbu, compressor, regulator, dan ikan hasil tangkapan.

Ke dua tersangka dikenai pasal 84 ayat (1) sub pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Menurut pemantauan wartawan, sulitnya dihentikan kegiatan nelayan menangkap ikan menggunakan bom ikan itu selain dikarenakan adanya kerjasama nelayan dengan oknum aparat sendiri, yakni nelayan membayar yang disebut uang Res (upeti per satu kali melaut) baik kepada oknum aparat polisi maupun kepada aparat pemerintahan yang menguasai wilayah perairan tertentu sehingga terjadi pembiaran, juga pihak pemerintah sendiri yang tidak memberikan teknologi pengganti sebagai jalan keluar permasalahan.

Kontribusi nelayan yang menggunakan bahan peledak (bom ikan) terhadap masyarakat luas dalam pemenuhan kebutuhan ikan pun terbilang tidak kecil. Kalangan aktivis pemerhati maritim menyebut, kebutuhan ikan oleh masyarakat luas tak akan terpenuhi dengan mengharapkan ikan hasil pancingan semata.

Di sisi lain, perlakuan pihak kepolisian juga diduga bersikap pilih kasih terhadap nelayan-nelayan tertentu. Seperti yang terlihat di pulau Balang Lompo kecamatan Liukang Tupabbiring Pangkep. Di pulau tersebut diketahui didiami oleh komunitas nelayan pengebom ikan bersama juragan penjual bahan pembuatan bom ikan yang tinggal “satu rumah” dengan kantor polisi yakni Polsek Liukang Tupabbiring Pangkep. Nelayan pengebom ikan yang tinggal di pulau Balang Lompo tersebut terkesan “diamankan”, sedangkan yang berada di luar pulau tersebut yang sering diuber.

“Padahal kita sama-sama membayar uang Res (upeti),” kata seorang nelayan di TPI Paotere. (isk)
Share this article :
 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________