H. Basri |
Adalah H. Basir, warga pulau Tana Keke kabupaten Takalar, mengaku kecewa dan merasa ditipu oleh oknum pegawai Rutan Makassar berinisial Yus alias Caca. Pasalnya, Basir ditawari untuk mengisi jatah dua orang untuk diangkat menjadi PNS lingkup Kanwil Kehakiman dan HAM Sulsel dengan syarat membayar sejumlah uang karena nomor testnya akan dikirim ke Jakarta.
Basir menuturkan, Caca mengaku mempunyai paman yang memiliki jatah dua orang untuk diangkat sebagai PNS. Dan untuk memuluskan urusan itu, Basir dipersyaratkan membayar ratusan juta rupiah. “Dan bebas memilih lokasi tempat kerja dimana saja,” ucap Caca ditirukan Basri untuk meyakinkan.
Selanjutnya Basri mengajukan dua orang anggota keluarganya untuk didaftar sebagai calon pegawai yakni Awaluddin Basir putranya sendiri, dan Saharuddin keponakannya. Sebagai kontribusinya, Basri membayarkan Rp 130 juta untuk Awaluddin Basir, dan Rp 135 juta untuk Saharuddin. Pembayaran tersebut masing-masing dibuktikan dengan kwitansi penerimaan.
“Yang membuat kami malu, sebab Caca pernah nyatakan bahwa Awaluddin sudah lulus. Sehingga Awaluddin sudah membeli pakaian seragam dinas lengkap sepatu dengan baret, lalu masuk kantor selama seminggu, ternyata kelulusan itu bohong,” ungkap Basri kesal.
Sementara itu pihak Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas WASPAN RI) Kota Makassar yang menerima pengaduan Basri menyatakan akan menindak-lanjuti masalah ini. (iskandar)