Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Ribut-Ribut Soal Tender Proyek Jamsostek Makassar

Ribut-Ribut Soal Tender Proyek Jamsostek Makassar

Written By komando plus on Kamis, 30 Agustus 2012 | 22.12.00

MAKASSÂR - KOMANDO Plus : Pengumuman pemenang tender Renovasi Gedung Kantor PT. Jamsostek Makassar menuai protes. Pasalnya, Panitia Tender menetapkan penawar terendah kedua sebagai pemenang pertama. Sedangkan penawar terendah pertama ditempatkan pada posisi pemenang kedua.

Data yang diperoleh menyebutkan, terhadap proyek Renovasi Gedung Kantor PT. Jamsostek Cabang Makassar Tahun 2012 tersebut, oleh Panitia Lelang menetapkan tiga perusahaan peserta tender sebagai pemenang, masing-masing PT. Jirana Plus sebagai pemenang pertama dengan nilai penawaran Rp. 3.394.000.000, kemudian PT. Surya Endar Jaya pemenang kedua Rp. 3.239.000.000, dan PT. Multi Global Konstrindo sebagai pemenang ketiga Rp. 3.474.191.000.

Dirut PT. Surya Endar Jaya, Ir. H. Amin Baso, dalam surat sanggahannya menilai Panitia Lelang menyalahi ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

"Penawaran saya nilainya terendah wajar dan tidak merugikan PT. Jamsostek," kata Amin Baso.

Sedangkan Sunardy Syahid selaku Ketua Panitia Lelang berdalih bahwa proyek tersebut dananya bukan berasal dari APBN/APBD atau Hibah melainkan bersumber dari anggaran perusahaan (RKAP) sehingga baginya tidak berlaku Perpres No 54 Tahun 2010 dan Keppres No 80 Tahun 2003.

Menanggapi soal itu, Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan-RI) Makassar, Drs. Shaffry Sjamsuddin, yang menerima tembusan surat keberatan dari PT. Surya Endar Jaya mengatakan hendaknya Panitia Lelang tunduk pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengingat PT jamsostek adalah badan usaha milik negara dan bukan perushaan swasta penuh.

"Dan juga kalau tidak tunduk pada aturan itu, kenapa mesti ditenderkan dan tidak melalui penunjukan langsung atau pemilihan saja," ujar Shaffry sembari menambahkan, dengan adanya selisih lebih dari penawaran terendah sebesar seratus lima puluh lima juta, memungknkan terjadinya kolusi yang merugikan PT. Jamsostek. (Isk)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________