Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , , , » AMM Berharap Panwas Kembalikan Hak Demokrasi Paslon Sinjai

AMM Berharap Panwas Kembalikan Hak Demokrasi Paslon Sinjai

Written By komando plus on Sabtu, 07 Juli 2018 | 00.31.00

Andi Mahyanto Massarappi SH.MH (AMM)
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Menjelang putusan Panwas besok, Sabtu (7/7/2018), calon wakil bupati Sinjai, Andi Mahyanto Massarappi SH.MH (AMM) dari pasangan H. Sabirin Yahya, yang terdiskualifikasi oleh KPU, berharap agar Panwas Kabupaten Sinjai mempunyai "taji" untuk mengembalikan hak demokrasi Paslon nomor Urut 2 untuk bertarung kembali pada Pilkada Sinjai bila ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Andi Mahyanto Massarappi (AMM) yang berprofesi sebagai pengacara, mengatakan diskualifikasi terhadap dirinya sebagai calon kontestan pilkada cacat hukum.

Menurut AMM, diskualifikasi tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota.

"PKPU No. 5 Pasal A itu khan jelas menyebutkan KPU wajib melakukan klarifikasi terhadap calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Dan itu tidak dilakukan kepada saya," tutur AMM yang ditemui di Manggarabombang Kelurahaan Samataring Kecamatan Sinjai Timur kabupaten Sinjai, Rabu (04/07/2018).

Begitupun dengan pasal b PKPU No. 5, lanjut AMM, jelas menyebutkan hasil klarifikasi sebagaimana yang dimaksud diputuskan dalam rapat pleno.

Dia menguraikan, bahwa Penetapan diskualifikasi itu cacat hukum karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) No. 5 tahun 2017 pasal 57:

a. Jelas menjelaskan bahwa KPU wajib melakukan klarifikasi kepada pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

b. Hasil klarifikasi sebagaimana yang dimaksud diputuskan dalam rapat pleno.

"Sedangkan KPU Sinjai tidak pernah melakukan klarifikasi kepada saya maupun ke pak Sabirin sebagai pasangan calon. Begitu juga kepada partai politik pengusung," ungkapnya.

Bahwa dengan tidak melakukan klarifikasi tersebut maka diskualifikasi yang dilakukan KPU dinilainya cacat hukum.

"Oleh karenanya, dengan tidak adanya klarifikasi tersebut maka diskualifikasi tersebut cacat hukum," tandasnya.

(Berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/07/soal-diskualifikasi-paslon-bersama-amm.html?m=1)

Selain itu, layak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), sebab PSU sangat berdasar kerena paslon yang dinyatakan diskualifikasi masih tetap terikut nama dan fotonya di kertas suara dan memperoleh suara sebab KPU tidak menyampaikan kepada pemilih di TPS bahwa Paslon nomor 2 sudah bukan lagi kontestan pilkada.

Dan menurutnya lagi bahwa ihwal ini bukan sifatnya sengketa hasil Pilkada melainkan ini adalah sengketa proses dimana penyelesaiannya berada dalam kewenangan Panwas.

AMM mengunci, mendesak kepada Panwas Sinjai untuk mengembalikan hak-hak Paslon nomor urut 2 untuk merekomendasikan kepada KPU yakni:

1. Merekomendasikan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di setiap TPS.

2. Menerbitkan SK penetapan baru terhadap ke tiga pasangan calon untuk mengikuti pemungutan suara ulang karena SK pembatalan atau diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2 cacat hukum. Jadi setelah Panwas menyatakan bahwa SK diskualifikasi itu cacat hukum, dengan sendirinya KPU wajib menerbitkan penetapan baru dan SK penetapan yang lama sudah dibatalkan.

3. Panwas wajib merekomendasikan kepada KPU untuk pemungutan suara ulang karena produk KPU dalam pencoblosan tanggal 27 Juni batal demi hukum karena cacat prosedur.

4. Panwas sangat mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan kepada KPU untuk PSU karena ini adalah sengketa proses, bukan sengketa hasil. Dan prihal ini dalam ranah kewenangan Panwas.

AMM mengungkapkan mengenai keterlambatan Paslon nomor urut 2 menyerahkan laporan dana kampanye, menurutnya itu juga sulit dibuktikan karena Paslon nomor 2 menyerahkan sebelum jam 18.00. Pada saat penyerahan LPPDK Paslon nomor urut 2 tidak diberi berita acara keterlambatan penyerahan yang ditanda tangani oleh Tim dan anggota KPU. Serta KPU juga tetap menerima laporan LPPDK. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________