Kasubag Hukum dan Hubal, Abudullah SH |
Informasi yang diperoleh bahwa diduga kuat telah terjadi penggunaan fiktif dan laporan fiktif atas biaya perjalanan dinas oleh oknum di BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di jalan AP Pettarani Makassar itu.
Diuraikan bahwa pada bulan Juni 2017, terdapat kegiatan perjalanan dinas selama tiga hari oleh salah satu Tim untuk Zona-1 yang meliputi kabupaten Maros, Pangkep, Barru Gowa, Takalar, dan kota Makassar. Tim tersebut terdiri dari tiga orang dikordinir oleh Kasubag Hukum dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Abudullah SH, beranggotakan Rahmat Nur dan Husni.
Perjalanan dinas mereka dalam rangka pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas) di enam daerah kabupaten/kota tersebut.
Namun realisasi dari perjalanan dinas dengan biaya sekitar Rp 1,8 juta per orang per satu kali perjalanan tersebut yakni yang berangkat hanya Rahmat Nur dan Husni, sedangkan Kordinator Tim Abudullah SH tidak berangkat.
Tetapi walau tidak berangkat namun dana perjalanan dinasnya tetap dicairkan dan diterima yang bersangkutan kemudian dilaporkan seolah-olah yang bersangkutan juga melakukan perjalanan dinas.
Salah seorang anggota tim yang dikonfimasi membenarkan bahwa dari tiga orang termasuk dirinya yang tercatat dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) untuk melakukan perjalanan dinas ke enam daerah kabupaten/kota, namun hanya dua yang berangkat yakni Rahmat Nur dan Husni, sedangkan Kordinator Tim tidak berangkat.
Hanya saja walau ada yang tidak berangkat namun semua dananya tetap dicairkan.
“Semuanya dicairkan pak. Bahkan sisa biaya perjalanan dinasku yang belum kuterima juga dia ambil. Tapi sekarang sudah dia serahkan mi ke saya karena ada yang protes ki,” ungkap sumber itu.
Informasi lain, ihwal ini bukan hanya kali ini terjadi di Sub Bagian Hubal melainkan sudah terjadi sebelumnya, hanya saja prihal ini luput dari pengawasan sehingga tak diketahui Ketua Bawaslu Sulsel.
Kepala Sub Bagian Hubal, Abudullah SH, yang dikonfirmasi secara tertulis dengan tembusan Kepala Sekretariat, dan Ketua Bawaslu Sulsel sejak 22 September 2017 dengan tenggang waktu hingga 27 September 2017, namun hingga saat ini tidak ada jawaban. (red/is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !