Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Pengacara Berharap Bupati Sinjai Cepat Sembuh

Pengacara Berharap Bupati Sinjai Cepat Sembuh

Written By komando plus on Kamis, 08 Juni 2017 | 06.24.00

Andi Marzuki
SINJAI - KOMANDOPLUS : Kasus pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermasalah dengan hukum di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyeret Mukhlis Isma dan Andi Taiyep Mappasere sebagai terdakwa, hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kasus ini bermula ketika tetap dibayarkannya gaji kepada PNS yang telah divonis pidana dalam kasus tindak pidana korupsi oleh pengadilan, yang seharusnya gaji tersebut dipotong seperdua dari gaji pokok dimana hal itu tidak dilakukan, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara milyaran rupiah, hingga kini kasus tersebut sudah berlangsung lima bulan dan sementara melibatkan 22 orang saksi yang yang telah memberikan keterangan di depan hakim.

Hanya saja, dari ke duapuluh orang saksi tersebut ada satu yang tidak hadir yakni bupati Sinjai, Sabirin Yahya, dan menurut Andi Marzuki pengacara Andi Taiyep Mappasere bahwa bupati Sinjai sudah ke lima kalinya dipanggil secara patut oleh hakim untuk hadir, namun dengan alasan sakit hingga sekarang tidak pernah hadir dalam memberikan keterangannya sebagai bupati dan orang yang mengetahui persis ihwal tersebut.

Andi Marzuki menambahkan saat dikonfirmasi wartawan mengemukakan, tidak hadirnya bupati Sinjai, Sabirin Yahya, memberikan keterangan sebagai saksi disebabkan karena sakit, pada hal itu sangat perlu sebagai saksi kunci. Dan pada panggilan ke lima, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan foto bupati sedang terbaring yang disertai dengan keterangan dokter.

“Hari ini pemanggilan ke lima kalinya untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus pembayaran gaji bermasalah, namun hari ini tidak hadir dengan alasan sakit lagi. Jadi mau diapa sekali pun banyak pertanyaan yang bisa digali ke dalam terpaksa kita harus terima pembancaan pleidoi tersebut. Namun saya berharap bupati Sinjai cepat sembuh,” ungkap Ahmad Marzuki berharap.

Dia menjelaskan bahwa jika dapat dibuktikan kalau bupati Sinjai, Sabirin Yahya, benar-benar sakit, itu bisa saja kesaksianya dibacakan dibawah sumpah. Namun ketika sebaliknya bahwa kita bisa buktikan jika saksi Sabirin tidak sakit, maka dia (JPU maksudnya, red) akan mengupayakan walaupun sebelumnya melakukan pemanggilan paksa.

Diketahui, bupati Sinjai priode 2004-2014 sebelumnya, Andi Rudianto Asapa, didudukkan dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS lingkup pemerintahan Kabupaten Sinjai, dengan terdakwa Taiyeb A. Mappasenre pada Senin (15/05/2017) yang lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang tersebut, Rudiyanto dicecar pertanyaan seputar pengangkatan serta penempatan 10 PNS yang terlibat perkara tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana korupsi.

Dalam fakta persidangan terungkap, saksi mengaku bahwa segala bentuk atau proses pengelolahaan dana di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah tanggungjawab pengguna anggaran, dalam hal ini SKPD itu sendiri.

“kalau soal pengelolahaan dana termasuk proses pembayaran gaji itu tanggungjawab SKPD,” ungkap Andi Rudianto Asapa.

Sementara, berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan jaksa pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Sekda, Taiyeb A. Mappasenre, adalah tidak mengusulkan pemberhentian sementara terhadap 10 PNS yang terjerat kasus hukum, serta melakukan pembiaran terhadap pembayaran gaji PNS tersebut. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________