Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Pemkab Sinjai Sosialisasikan Dua Undang-Undang

Pemkab Sinjai Sosialisasikan Dua Undang-Undang

Written By komando plus on Rabu, 03 Mei 2017 | 17.55.00

Drs. Andi Halilintar Badong (kiri baju putih)
SINJAI - KOMANDOPLUS : Diwakili Asisten Tata Pemerintahan Drs. Andi Halilintar Badong, Bupati Sinjai membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Tanassang, Rabu (03/05/2017).

Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Sinjai, Drs. Yuhadi Samad M.Si, selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendukung penguatan dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sinjai, serta untuk menghindari munculnya masalah hukum terkait dengan kebijakan pemerintahan yaitu menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan, kesamaan dan pemahaman tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan membangun kesamaan persepsi bahwa keberadaan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai salah satu dasar hukum bagi badan atau pejabat pemerintah, warga masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan administrasi pemerintah dalam upaya meningkatkan penyelenggara pemerintah," sebut Yuhadi Samad.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Sinjai, Drs. A. Halilintar Badong, dalam sambutannya mengemukakan sosialisasi ini sangat penting artinya diharapkan terbangun pemahaman yang sama dalam proses harmonisasi dan sinergitas antar pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam mempercepat tujuan otonomi daerah.

"Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan panduan dan standarisasi administrasi dalam mengambil tindakan atau aktifitas pemerintahan dari seorang pejabat sehingga dalam melaksanakan pemerintahan memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan dan penggunaan kewenangan baik atribusi, delegasi, mandat bahkan penggunaan kewenangan diskresi," pungkas A. Halilintar Badong.

Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini, tambahnya, juga merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat dan badan/pejabat pemerintahan karena keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan dipastikan sesuai dengan kaidah hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.

Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan ini yakni DR. Muhadam Labolo dosen IPDN Jakarta, dan DR. Jayadi Nas,M.Si dosen Sospol Universitas Hasanuddin Makassar, dan moderator DR. Umar Congge dari STISIP Muhammadiyah Sinjai.

Sosialisai tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan diantaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para pimpinan perguruan tinggi, para kepala Bagian Setdakab Sinjai, para camat, para lurah dan Kepala Desa, serta para pimpinan LSM se kabupaten Sinjai.

Mengomentari hal itu, kalangan aktivis kabupaten Sinjai menyatakan apresiasinya atas sosialisasi ke dua undang-undang tersebut oleh pemkab Sinjai yang sudah lama dirindukan. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________