Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » IPAL Puskesmas Sinjai Dibangun Tanpa Pemilikan Izin

IPAL Puskesmas Sinjai Dibangun Tanpa Pemilikan Izin

Written By komando plus on Jumat, 20 Januari 2017 | 21.29.00

SINJAI - KOMANDOPLUS : Meski belum memiliki sejumlah izin yang dipersyaratkan, namun Instalasi Pengendalian Air Limbah (IPAL) dan generator di sejumlah titik puskesmas di kabupaten Sinjai sudah berhasil terbangun. Hal itu dikuatirkan selain berpotensi  menimbulkan ekses terhadap manusia juga ekses kerusakan terhadap lingkungan sebab tidak jelas kelayakannya.

Misalnya dari sisi persyaratan garis sempadan jalan, dari sejumlah fasilitas IPAL yang tersebar di tujuh belas Puskesmas, empat diantaranya ditemukan bangunan IPAL yang diduga kuat menyalahi aturan sempadan sebab letak bangunannya kurang dari sepuluh meter dari badan jalan.

Selain itu, pembangunan IPAL tersebut belum memiliki kelayakan berdasarkan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sinjai, A. Adeha, yang menyebut bagunan IPAL tersebut belum memiliki izin sebab izin yang dimaksud bisa diterbitkan jika dokumen pendukungnya sudah lengkap.

"Yang jelasnya IPAL Puskesmas belum ada izinnya dan saya baru bisa keluarkan izinnya jika dokumennya sudah lengkap sebagai faktor pendukung. Namun sampai saat ini belum ada yang masuk," kata A. Adeha.

Dari lima puskesmas yang dikunjungi wartawan, empat diantaranya terbangun di pinggir jalan dengan jarak kurang dari sepuluh meter dari badan jalan yakni, Puskesmas Samatarin Sinjai Timur, Puskesmas Lappa Kecamatan Tellulimpoe, Puskesmas Mannanti Kecamatan Tellulimpoe, dan Puskesmas Inrulamun Kecamatan Sinjai Borong. Dan hanya Puskesmas Sama Enre Kecamatan Sinjai Selatan yang bangunan IPAL-nya lebih dari sepuluh meter dari badan jalan raya.

Tetapi Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Erwin S.Sos, menampiknya bahwa IPAL yang tersebar di tujuh belas Puskesmas yang tersebar di berapa titik di kabupaten Sinjai sudah sesuai prosedur dan sifatnya hanya sementara.

"IPAL itu semi permanen, bukan tempat tinggal dan penggunaanya hanya sewaktu waktu saja. Dan soal Amdal, khan baru diurus sekalian dengan izinnya. Saya khan taunya hanya masalah fisik saja sedangkan yang lain saya kurang tau," tampik Erwin.

Sekedar untuk diketahui, persoalan pengelolaan limbah cair terlebih yang tergolong limbah B3 itu diatur oleh sejumlah aturan diantaranya Perda No 9 Tahun 2015 tentang Pengendalian dampak lingkungan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mentri yang mengatur tentang ihwal tersebut. Sehingga pembangunan IPAL tersebut hendaknya tetap mengindahkan aturan yang ada sebab sangat terkait dengan kesehatan manusia. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________