Akmal |
Ditemui di kantor Bupati Sinjai belum lama ini, Kabag Humas Kabupaten Sinjai, Sabil Syur, mengemukakan bahwah pelantikan pejabat eselon dua akhir tahun 2016 belum lama ini sudah sesuai dengan prosedur sepanjang yang bersangkutan siap untuk dilantik.
"Tidak jadi masalah, orang dilantik kapan saja dimana saja tidak jadi masalah seperti orang yang dilantik dipekuburan atau orang dilantik di kapal tergantung saja dari pimpinan. Kalau soal waktu dimana ada kesempatan disitu dilantik karena tidak atur oleh undang-undang. Namun intinya kesiapan yang bersangkutan. Salah satu contoh pak Rudi saja dilantik jam dua malam. Itu khan dari kesiapan saja," jelas sabil.
Terkait soal Sekda Sinjai, Tayyeb Mappasere, yang meski telah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi yang proses hukumnya sementara bergulir di pengadilan Tipikor Makassar namun tetap juga turut dilantik kembali sebagai Sekda Sinjai, Sabil menjelaskan bahwa itu juga tidak masalah sepanjang yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Lain hal yang dikemukakan Asisten Administrasi Umum yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Sinjai, Akmal, menuturkan bahwa pelantikan pejabat eselon dua kabupaten Sinjai 31/01/2016 beberapa hari lewat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan.
Namun senada ungkapannya ketika terkait soal pelantikan Sekda Tayyeb Mappasere yang menjadi pesakitan di pengadilan Tipikor Makassar, yang menurutnya status hukum tersangka itu belum tentu dia bersalah sepanjang belum divonis oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Itukan proses praduga tak bersalah ngga apa-apa dilantik sebagaimana yang dialamatkan kepada pak Sekda," pungkas Akmal.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sinjai, Ilham, melalui rilisnya menilai bahwa bupati Sinjai, Sabirin Yahya, terlalu nekat melantik pejabatnya yang sedang berstatus tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni A. Taiyyeb Mappasere sebagai Sekretaris Daerah Sinjai.
A. Taiyyeb Mappasere telah resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS yang telah terpidana korupsi yang sementara dalam proses hukum di pengadilan Tipikor Makassar dan sudah pernah menghadiri sidang perdananya pada Rabu (04/01/2017) belum lama ini. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !