Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Ketua Pokja PU-PR Sinjai Angkat Bicara

Ketua Pokja PU-PR Sinjai Angkat Bicara

Written By komando plus on Kamis, 22 Juni 2017 | 23.12.00

Kantor Dinas PU Kabupaten Sinjai
SINJAI - KOMANDOPLUS : Ketua Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat(PUPR) kabupaten Sinjai, Ridwan jaya ST, kini angkat bicara menyusul adanya tudingan pihak pokja ber"main mata" dengan salah satu rekanan yang memenangkan tender paket pekerjaan gedung inspektorat. Sebelumnya, pelelangan tender pekerjaan itu diwarnai protes dari salah satu rekanan peserta tender, CV. Citra Mudah lestari,

Menjawab tudingan adanya main mata dengan rekanan yang memenangkan paket pekerjaan gedung inspektorat itu, Ridwan jaya menegaskan bahwa itu tidak benar. Dia menjelaskan, bahwa apa yang ditudingkan oleh pelapor yang mengatas namakan CV.Citra Mudah lestari adalah kesalah-pahaman terkait sistem dalam aturan pengadaan barang dan jasa.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang tertuang didalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 beserta turunanya bahwa sanggahaan yang dilakukan oleh CV.Citra Mudah lestari melalui portal LPSE telah dijawab oleh Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR)kabupaten Sinjai, serta telah memberi penjelasan kepada inspektorat kabupaten Sinjai dan Unit Tipikor Polres Sinjai," jelasnya.

Ridwan mengemukakan, bahwa Pokja juga ingin menjelaskan bahwa pelapor yang mengatasmakan CV. Citra Mudah Lestari sangat berkeinginan untuk membuka dan mengetahui isi penawaran perusahaan lain, dan jika itu dilakukan maka tidak sesui dengan prosedur sesuai yang diatur dalam perpres No.54 tahun 2010 tersebut. Dan itu merupakan pelanggaran hukum sebagaimana yang tertertera pada Perpres No. 54 tahun 2010 tersebut khusunya pasal 6 tentan etika pengadaan barang dan jasa.

Dia menambahkan, hal yang sangat mungkin terjadi apabila hal itu dilakukan adalah perusahaan tersebut dapat saja membobol sistem perusahaan lain, dan ini adalah pelanggaran undang-undang tekhnologi.

Menurutnya, Inspektorat dan unit tipikor seharusnya baru dapat melakukan insvertigasi apabila pihak pelapor yang mengatasnamakan CV. Citra Mudah Lestari melakukan sanggahaan banding dengan membawa bukti bukti ketidak sesuaian evaluasi yang digugurkan panitia.

Untuk diketahui, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 2 Perpres No. 4 Tahun 2015 , meliputi :
1. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;
2. Menetapkan dokumen pengadaan ;
3. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran (hal ini tidak diperlukan dalam e-tendering (baca pasal 109 ayat 7 huruf a) ;
4. Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan di Website K/L/D/I, Papan Pengumuman resmi dan LPSE ;
5. Menilai kualifikasi penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ;
6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
7. Menjawab sanggahan ;
8. Menetapkan Penyedia (Pemenang Lelang) :
9. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK ;
10.Menyimpan Dokumen Asli Pemilihan Barang/Jasa ;
11.Membuat Laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________