(Dari kiri) Haris Baginda, La Ceni Kalean, Muh. Akmal, Nurkhadijah (Foto: Sambar) |
Pasalnya, pengurus UN Swissindo Sulsel terdiri dari Koordinator La Ceni Kalean, Sekretaris Muh. Akmal, Bendahara Nurkhadijah, dan Auditor Haris Baginda di depan sedikitnya seratus orang dari berbagai kalangan mendeklarasikan secara resmi bahwa beban utang bagi anggota TNI/Polri dan rakyat Indonesia termasuk PNS, baik utang di bank maupun di perusahaan leasing (pembiayaan), telah lunas sejak 4 Feberuari 2016 oleh UN Swissindo.
Naskah deklarasi tersebut dibacakan Sekretaris Muh. Akmal, berlangsung di markas besar UN Swissindo Sulsel di Jalan Baso Dg. Ngawing nomor 70 Allatappampang kelurahan Mangalli kecamatan Pallangga kabupaten Gowa Sulsel, Jumat (26/8/2016).
UN Swissindo berdasar pada UN Swissindo World Trust International Orbit selaku pemegang Setifikat Bank Indonesia (SBI) Account Owner di enam prime bank sesuai SKR-BI No. 0126/81-SKR/XI/2012 tanggal 1 Nopember 2012 dan SKR/IDR 00013 tanggal 30 Maret 2012 yang disahkan oleh Dewan Ikatan Dokumen Internasional British Royal Families Control No. 01302014-Co300 tanggal 30 Januari 2014.
UN Swissindo selain mengklaim telah menitip dananya di Bank Indonesia dan 6 Prime Bank (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Lippo Grup/Cimb, Damamon) tersebut senilai US$ 6.1 triliun dengan masing-masing nomor account 5625534534 (Bank BCA), 9930884433 (Bank Danamon), 903988487 (Bank Mandiri), 2817265352 (Bank BNI), 23413273663 (Bank BRI), 2342998377 (Bank LIPPO GROUP) sesuai Safe Keeping Receipt Nomor: 0126/BI-SKR/XI/2012, juga menunjukkan bukti berupa lembaran dokumen terbingkai yakni Sertifikat Yang Dapat Diterima yang mencantumkan tanda tangan penerimaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali SH,MH.
Klaim dana itulah yang UN Swissindo peruntukkan untuk pembebasan beban utang anggota TNI/POLRI dan rakyat Indonesia termasuk PNS yang dimaksud.
Selain itu, turut dipertunjukkan yakni dokumen sertifikat bank Indonesia yang di dalamnya tercantum tanda tangan Darmin Nasution pada sebelah kiri yang diketahui sebagai mantan gubernur BI berdampingan dengan tanda tangan Muliaman Darmansyah Hadad pada sebelah kanan yang diketahui sebagai mantan Deputi Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal Jakarta 26 Juni 2012.
Dalam naskah deklarasi tersebut, UN Swissindo Sulsel meminta pihak Bank Indonesia (BI) dan perusahaan leasing untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Sebab menurutnya, kebenaran absolut secara hukum berlaku mutatis mutandis yakni secara otomatis ketika pemilik uang telah melepaskan haknya, maka seketika itu juga secara otomatis hak itu sampai kepada yang menerima.
Kordinator UN Swissindo Sulsel, La Ceni Kalean, mempertegas kembali bahwa sejak 4 Feberuari 2016, pihak kreditur tidak berhak lagi menagih apalagi menarik uang nasabah debitur sebab hubungan hukum antara keduanya sudah berakhir.
"Status uang yang ditagih dan ditarik tidak lagi berstatus uang angsuran melainkan sudah dapat dikategorikan perbuatan pidana penipuan dan atau penggelapan," tegas La Ceni sembari menambahkan, klarifikasi ke UN Swissindo beralamat di Jl. Sultan Agung Tirtayasa Griya Caraka K1-4 No. 24 Cirebon dengan kantor Perwakilan di LAO P.D.R.
Sejalan dengan berlangsungnya deklarasi tersebut, sejumlah nasabah debitur yang hadir menerima telepon dari berbagai bank dan perusahaan leasing memberitahukan desakan pembayaran uang angsuran dan pemberitahuan tentang rencana pihak bank maupun perusahaan leasing untuk menyemprot rumah agunan dan proses pelelangan jika hingga tanggal jatuh tempo pembayaran yang mereka sepakati tidak terpenuhi.
Menanggapi semua telepon yang masuk ke masing-masing handphone nasabah debitur yang telah ditangani UN Swissindo Sulsel itu, Auditor Haris Baginda, berbicara kepada masing-masing penelpon menyarankan agar pihak kreditur mematuhi hukum yang ada dan mengindari cara-cara premanisme.
"Silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Keputusan pengadilanlah yang memerintahkan pihak kreditur untuk melakukan penyemprotan rumah agunan debitur sebelum dieksekusi melalui lelang. Ini negara hukum dan kita semua harus patuh pada hukum. Sebab di negara kita ini hukum adalah panglima," tegas Haris.
Sayangnya, terkait soal UN Swissindo dengan sejumlah dokumen dan klaimnya hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari pihak pemerintah maupun pihak BI dan OJK.
Namun informasi terakhir masuk ke redaksi, pihak UN Swissindo Sulsel mendapat undangan dari salah satu Stasiun televisi di Makassar untuk mengisi acara interaktif yang diagendakan tayang besok, Sabtu (27/8/2016) petang. Hal itu dibenarkan Haris Baginda.
Terkait dengan rencana penayangan acara interaktif tersebut, pihak UN Swissindo Sulsel mengharapkan kehadiran pihak BI perwakilan Sulsel, OJK Makassar, dan Humas Polda Sulsel.
"Saya harap bisa duduk bersama dengan pihak BI perwakilan Sulsel, OJK Makassar, dan Humas Polda Sulsel di acara itu. Biar semuanya terbuka dan tidak ada lagi dusta diantara kita," pungkas Haris Baginda. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
OPO YO TENAN GAN?
BalasHapusun swissindo yang terhormat raja di raja dan seluruh staf yang telah terbentuk di seluruh indonesia baikya sadar hal ni akan memecah kita semua dan kalaupun anda dapat melakukan amanah tersebut sebagai orang yang notabennya wali dari yang kuasa pun anda tidak perlu sosialisasi lagi langsung aja beresin bawain uangnya datangi banknya dan tanyakan sangkutan masyarakat yang ada di bank tersebut,ini baru kerja yang sesuai dengan amanah rosul jadi jangan mengemparkan tapi tahun ke tahun anda dan staf tidak dapat menyelaraskan dan merealisasikan kebenaran dari keuangan swissindo itu sendiri atau anda tarik semua uang yang untuk dibagikan kepada rakyat jadi masyarakat begitu anda datang kerumah ataupun anda sosialisasi langsung tanyain berapa sangkutan anda jangan kayak gini nanti berakibat akan terjadi bentrok antara rakyat sendiri
BalasHapuswah wah, bisa menjadi virus bagi yang tidak mengerti..
BalasHapus