Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Diminta, Kerja Profesional Samsat Buol Sulteng

Diminta, Kerja Profesional Samsat Buol Sulteng

Written By komando plus on Kamis, 20 November 2014 | 17.04.00

MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Sebagaimana lazimnya sebuah buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) hanya bisa terbit setelah didahului penerbitan STNK beserta notice pajak menyangkut pelunasan BBN-KB, PKB, dan Asuransi  SWDKLLJ.

Tetapi sesuatu yang dinilai aneh terjadi jika sebuah BPKB kendaraan telah terbit namun dinyatakan bahwa kendaraan tersebut belum terbayar BBN-1, dan tidak pula disertai penerbitan STNK,  bahkan dinyatakan tidak ada datanya.

Sebagaimana yang terjadi di kantor Samsat  Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), diketahui  sebuah BPKB Nomor:  I-09746525 atas nama pemilik Arifudin Abdullah yang diterbitkan oleh Polres Buol Sulteng pada tanggal 5-4-2012 dinyatakan oleh pihak Samsat setempat belum terbayar BBN-1 bahkan tidak ada datanya.

Selain dilengkapi faktur dan sertifikat kendaraan, dalam BPKB atas nama pemilik Arifudin Abdullah tersebut tercatat identitas kendaraan yakni Nomor Polisi DN 8840 F, jenis truck Toyota Dyna 130 HT tahun pembuatan 2012 berkapasitas silinder 4009 CC warna merah  dengan menggunakan bahan bakar minyak solar.  Nomor rangka MHFC1JU4C5049069 dengan nomor mesin W04DT-RJ52016.

Awal terungkapnya hal tersebut ketika Iksan hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil tersebut di kantor Samsat Buol Sulteng. Menurut Ikhsan yang ditemui di Samsat Makassar, pihak Samsat Buol menyatakan mobil berplat nomor polisi DN 8840 F itu tidak ada datanya, dan untuk mambayar PKB-nya serta penerbitan STNK-nya harus dibayar dulu BBN-1 (bea balik nama untuk pemilik pertama).

Ihwal kendaraan tarikan perusahaan pembiayaan Amanah itu dituturkan Iksan, awalnya mobil truck Toyota Dyna bernomor pilisi DN 8840 F itu dibeli oleh Arifudin Abdullah, warga Buol Sulteng,  secara cicilan melalui perusahaan leasing Amanah di Palu. Dari pembelian cicilan itu terbit BPKB bernomor I-09746525 atas nama pemilik Arifudin Abdullah.

Karena bermasalah dalam pembayaran angsuran, mobil tersebut ditarik paksa oleh pihak Amanah dari tangan Arifudin Abdullah.

Selanjutnya pihak Amanah memindahkan mobil tersebut  ke Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dijual lelang berikut BPKB tanpa STNK. Kemudian dibeli oleh Asmadi, pungusaha show room di Makassar, . 

Ketika Asmadi melalui Iksan, salah seorang keluarganya, hendak menyelesaikan kewajiban pajak tahunan kendaraan tersebut di Samsat Buol Sulteng sekaligus untuk memperoleh STNK, pihak Samsat setempat menolak dengan alasan harus diselesaikan dulu pembayaran BBN-1 (BBN untuk pemilik pertama).

“Bagaimana mungkin harus dibayar lagi BBN-1nya. Sedangkan BPKB kendaraan sudah terbit atas nama Arifudin Abdullah sebagai pemilik pertama yang dikenakan BBN-1,” ucap Iksan heran.

Sementara sumber di Samsat Makassar menjelaskan, BPKB hanya bisa terbit setelah didahului penerbitan STNK beserta notice pajak menyangkut pelunasan BBN-KB, PKB, dan Asuransi  SWDKLLJ.

"Itu ada uandang-undangnya bahwa BPKB hanya bisa terbit setelah  pelunasan BBN-KB, PKB, dan Asuransi  SWDKLLJ," jelas sumber itu.

Menanggap hal itu, pihak LSM Peduli Rakyat (Perak) di Makassar menduga, terjadinya hal itu di Samsat Buol Sulteng dapat disebabkan adanya oknum Samsat sendiri yang bermain dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran BBN-KB setelah dia terima dari wajib pajak, lalu data dihapus dari sistim komputerisasi untuk menghilangkan jejak.

“Tetapi itu masih harus diteliti dulu sejauh mana kebenarannya. Yang jelas tidak mungkin BPKB bisa terbit sebelum syarat pendukungnya lengkap, yakni telah terbit STNK yang mencatat registrasi kendaraan, dan notice pajak yang membuktikan pelunasan BBN-KB, PKB, dan Asuransi  SWDKLLJ," kata Muh. Rum Hehamahua Ketua DPP LSM Perak di Makassar.

Rum meminta, kinerja profesional pihak Samsat Buol untuk menghindari terjadinya pembebanan pajak ganda kepada masyarakat wajib pajak kendaraan.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan konfirmasi dari pihak Samsat Buol Sulteng namun   sementara diupayakan. (is)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________