MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Sebagaimana lazimnya sebuah buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
hanya bisa terbit setelah didahului penerbitan STNK beserta notice pajak
menyangkut pelunasan BBN-KB, PKB, dan Asuransi SWDKLLJ.
Tetapi sesuatu yang dinilai aneh terjadi jika sebuah BPKB
kendaraan telah terbit namun dinyatakan bahwa kendaraan tersebut belum terbayar
BBN-1, dan tidak pula disertai penerbitan STNK, bahkan dinyatakan tidak ada datanya.
Sebagaimana yang terjadi di kantor Samsat Buol Sulawesi
Tengah (Sulteng), diketahui sebuah BPKB Nomor:
I-09746525 atas nama pemilik Arifudin Abdullah yang diterbitkan oleh Polres
Buol Sulteng pada tanggal 5-4-2012 dinyatakan oleh pihak Samsat setempat belum
terbayar BBN-1 bahkan tidak ada datanya.
Selain dilengkapi faktur dan sertifikat
kendaraan, dalam BPKB atas nama pemilik Arifudin Abdullah tersebut tercatat
identitas kendaraan yakni Nomor Polisi DN 8840 F, jenis truck Toyota Dyna 130
HT tahun pembuatan 2012 berkapasitas silinder 4009 CC warna merah dengan menggunakan bahan bakar minyak solar. Nomor rangka MHFC1JU4C5049069 dengan nomor
mesin W04DT-RJ52016.
Awal terungkapnya hal tersebut ketika Iksan hendak membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil tersebut di kantor Samsat Buol Sulteng.
Menurut Ikhsan yang ditemui di Samsat Makassar, pihak Samsat Buol menyatakan mobil berplat nomor polisi DN 8840 F itu tidak ada datanya, dan untuk mambayar PKB-nya serta penerbitan
STNK-nya harus dibayar dulu BBN-1 (bea balik nama untuk pemilik pertama).
Ihwal kendaraan tarikan
perusahaan pembiayaan Amanah itu dituturkan Iksan, awalnya mobil truck Toyota Dyna
bernomor pilisi DN 8840 F itu dibeli oleh Arifudin Abdullah, warga Buol
Sulteng, secara cicilan melalui
perusahaan leasing Amanah di Palu. Dari pembelian cicilan itu terbit BPKB bernomor I-09746525 atas nama pemilik Arifudin Abdullah.
Karena bermasalah dalam pembayaran angsuran,
mobil tersebut ditarik paksa oleh pihak Amanah dari tangan Arifudin Abdullah.
Selanjutnya pihak Amanah memindahkan
mobil tersebut ke Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dijual lelang berikut BPKB tanpa STNK. Kemudian
dibeli oleh Asmadi, pungusaha show room di Makassar, .
Ketika Asmadi melalui Iksan, salah seorang
keluarganya, hendak menyelesaikan kewajiban pajak tahunan kendaraan tersebut di
Samsat Buol Sulteng sekaligus untuk memperoleh STNK, pihak Samsat setempat menolak
dengan alasan harus diselesaikan dulu pembayaran BBN-1 (BBN untuk pemilik
pertama).
“Bagaimana mungkin harus dibayar lagi
BBN-1nya. Sedangkan BPKB kendaraan sudah terbit atas nama Arifudin Abdullah
sebagai pemilik pertama yang dikenakan BBN-1,” ucap Iksan heran.
Sementara sumber di Samsat Makassar menjelaskan, BPKB hanya bisa terbit setelah didahului penerbitan STNK beserta notice pajak
menyangkut pelunasan BBN-KB, PKB, dan Asuransi SWDKLLJ.
"Itu ada uandang-undangnya bahwa BPKB hanya bisa terbit setelah pelunasan BBN-KB, PKB, dan Asuransi SWDKLLJ," jelas sumber itu.
Menanggap hal itu, pihak LSM Peduli
Rakyat (Perak) di Makassar menduga, terjadinya hal itu di Samsat Buol
Sulteng dapat disebabkan adanya oknum Samsat sendiri yang bermain dengan
sengaja tidak menyetorkan pembayaran BBN-KB setelah dia terima dari wajib pajak,
lalu data dihapus dari sistim komputerisasi untuk menghilangkan jejak.
“Tetapi itu masih harus diteliti dulu sejauh
mana kebenarannya. Yang jelas tidak mungkin BPKB bisa terbit sebelum syarat
pendukungnya lengkap, yakni telah terbit STNK yang mencatat registrasi
kendaraan, dan notice pajak yang membuktikan pelunasan BBN-KB, PKB, dan
Asuransi SWDKLLJ," kata Muh. Rum
Hehamahua Ketua DPP LSM Perak di Makassar.
Rum meminta, kinerja profesional pihak Samsat Buol untuk menghindari terjadinya pembebanan pajak ganda kepada masyarakat wajib pajak kendaraan.
Rum meminta, kinerja profesional pihak Samsat Buol untuk menghindari terjadinya pembebanan pajak ganda kepada masyarakat wajib pajak kendaraan.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan
konfirmasi dari pihak Samsat Buol Sulteng namun sementara diupayakan. (is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !