Ilustrasi |
Aksi brutal itu terjadi ketika mahasiswa UNM menggelar demo menentang rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan berbuah bentrok mahasiswa dengan polisi. Mahasiswa menyerang polisi dan melukai punggung Wakapolrestabes Makassar dengan busur, kemudian dibalas dengan aksi yang lebih brutal polisi dengan merusak sejumlah motor mahasiswa yang terparkir, dan merusak sejumlah ruangan kampus, bahkan memukul, menganiaya, dan merampas kamera beberapa wartawan saat meliput terjadinya bentrok.
Keterangan yang dihimpun, saat mahasiswa UNM Jl AP Pettarani menggelar aksi, pihak aparat keamanan bermaksud mengurai aksi mahasiswa tersebut namun berujung bentrok.
Hal itu diperparah oleh jatuhnya korban yakni Wakapolrestabes Makassar terluka kena busur di punggungnya.
Akibatnya, bentrok yang terjadi itu berlanjut dengan aksi polisi menyerang kampus UNM menyebabkan beberapa kaca ruangan termasuk ruang kelas di UNM pecah dan berantakan.
Tidak hanya itu, seperti diberitakan KlikMakassar, Kamis (13/11/2014), para mahasiswa yang sedang kuliah dipaksa keluar oleh aparat kepolisian.
Selain itu, tampak juga sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir dirusak oleh polisi. Deretan motor yang terparkir rapi menjadi rebah ke tanah.
Sikap membabi
buta polisi itu tampaknya melebar dengan memukul serta merampas kamera beberapa
wartawan yang sedang bertugas meliput bentrokan itu.
Akhirnya pihak Aliansi
Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar angkat bicara. AJI Makassar mengecam dan
mengutuk tindakan pemukulan dan kebrutalan polisi terhadap sejumlah wartawan
saat meliput bentrok polisi dengan mahasiswa di Kampus UNM. AJI meminta Kapolda Sulsel agar mengusut tuntas kasus ini.
“Kami dari AJI
mengecam dan mengutuk tindakan polisi yang memukul, menganiaya, dan mengambil
kamera sejumlah wartawan,” kata Ketua AJI Makassar, Gunawan Mashar, seperti
disiarkan KlikMakassar, Kamis (13/11/2014).
Gunawan
mengatakan Kapolda harus mengusut kasus ini dengan menangkap anggota polisi yang
melakukan pemukulan dan kekerasan terhadap wartawan.
“Kekerasan
terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan, karena kerja wartawan telah dilindungi
oleh undang-undang,” ujar Gunawan.
Dalam UU Pers
nomor 40 tahun 1999 Pasal 4, Kemerdekaan Pers adalah Hak asasi warga negara.
“Jadi ketika pekerjaan pers dihalangi, sama
saja dengan menghalangi hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi,”
pungkasnya. (is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !